News

Geger! Kehadiran Ahli yang Meringankan Ricky Rizal Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Ternyata karena Hal Ini

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 04 Jan 2023, 14:27 WIB
Geger! Kehadiran Ahli yang Meringankan Ricky Rizal Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Ternyata karena Hal Ini

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan ahli untuk meringankan hukuman Ricky Rizal.

Tim kuasa hukum Ricky Rizal menghadirkan dua ahli yaitu Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya dari Universitas Tarumanegara dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (4/1/2023), awal pembukaan sidang dimulai ada hal yang sempat membuat geger.

Baca Juga: Saksi dan Terdakwa Tidak Dibutuhkan Lagi, Hakim Akan Cek TKP Pembunuhan Brigadir J, Begini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak saksi Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ricky Rizal.

Saat awal persidangan dibacakan biodata dari saksi, majelis hakim meminta surat tugas dari Firman Wijaya.

“Boleh saya dapatkan surat tugasnya pak?” tanya hakim.

Firman menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan surat tugas dari Universitas Tarumanegara dan Universitas Assyafiiyah.

Baca Juga: Tanggapi Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak: Bukannya Makin Terang Malah Tambah Gelap!

Kuasa Hukum Ricky Rizal dan Firman Wijaya agak lama mencari surat tugas yang ditujukan untuk datang di persidangan.

“Kalau tidak ada, sebenarnya ada di handphone saya Yang Mulia,” ujar Firman Wijaya.

Hakim mempertanyakan kepada saksi ahli terkait surat tugas yang ternyata belum serta dilampirkan dan meminta tanggapan dari Jaksa.

“Baik, jadi ini belum dilampirkan surat tugasnya, saudara ahli tapi penasihat hukum akan menyusulkan, bagaimana tanggapan Jaksa Penuntut Umum?” tanya Hakim.

Baca Juga: Diminta Ramal Soal Ferdy Sambo Cs akan Divonis Berapa Tahun, Hard Gumay Justru Menolak, Kenapa?

Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan terkait surat tugas dari ahli yang didatangkan kuasa hukum Ricky Rizal.

Menurutnya, seyogyanya setiap ahli yang dihadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas.

JPU menyoroti saksi ahli yang dihadirkan merupakan salah satu dosen bahkan seorang dekan dari sebuah universitas seharusnya sudah tahu bila akan memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas.

Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Makin Terpojokkan, Martin Simanjuntak: Mereka Bukan Pelaku Pasif, Tapi Aktif!

Maka dari itu, jaksa menolak dan merasa keberatan bila Firman Wijaya memberikan keterangan sebagai saksi ahli tanpa disertai surat tugas dalam persidangan.

“Sehingga dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas, demikian bapak,” ujar jaksa.

Menanggapi hal tersebut, Firman Wijaya menyatakan bahwa surat tugas belum dicetak dan meminta maaf kepada majelis hakim serta jaksa.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Ricky Rizal memberikan alasan bahwa ia baru ditunjuk dalam waktu dekat dan kampus baru buka tanggal 5 Januari 2023, tetapi surat sidang telah disimpan di dalam handphone.

Baca Juga: Ternyata Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Febri Diansyah Malah Iba: Sayangnya...

Saat membaca surat tugas yang dibawa oleh Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya, jaksa tetap merasa keberatan.

JPU tetap menolak Firman Wijaya yang dihadirkan oleh pihak Ricky Rizal karena surat tugas yang ditunjukkan kurang lengkap tanpa menyebut nama terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim tetap menganggap untuk menerima kehadiran saksi ahli karena beberapa pertimbangan seperti surat tugas ditujukan kepada majelis hakim di persidangan.

Selain itu yang menghadirkan adalah penasihat hukum dari Ricky Rizal sehingga tetap menerima kehadiran Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah