News

BKPSDM Ungkap Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Diterima Tiap Honorer

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 20 Jan 2025, 12:09 WIB
Ilustrasi. PPPK Paruh Waktu

AYOJAKARTA.COM - Sistem penggajian untuk PPPK paruh waktu telah mendapat kejelasan dari BKPSDM Kota Tangerang melalui pernyataan resmi mereka.

"Untuk masalah gaji dan tunjangan dari PPPK paruh waktu akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dianggarkan dalam APBD Kota Tangerang," tegas perwakilan BKPSDM dalam keterangannya.

Mekanisme penggajian ini akan mengacu pada standar gaji ASN dengan penyesuaian berdasarkan jam kerja yang dilaksanakan.

Meskipun tidak akan menerima gaji penuh seperti PPPK penuh waktu, para pegawai paruh waktu tetap akan mendapatkan gaji pokok yang proporsional sesuai dengan beban kerja mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Segera Cair dengan 2 Bonus Tambahan

Termasuk berbagai komponen tunjangan yang disesuaikan dengan status kepegawaian paruh waktu.

Lebih detail lagi, BKPSDM Kota Tangerang memaparkan bahwa "perhitungan gaji PPPK paruh waktu akan menggunakan sistem proporsional berdasarkan jam kerja efektif yang dilaksanakan, dengan tetap memperhatikan standar penghasilan minimum yang layak."

Dalam implementasinya, sistem penggajian ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja yang disesuaikan, serta berbagai tunjangan lain yang menjadi hak PPPK paruh waktu.

Para pegawai akan menerima slip gaji yang terperinci, menunjukkan komponen-komponen pendapatan mereka secara transparan, termasuk potongan-potongan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra, Tampil Cantik dan Lebih Mantap dari Seri Sebelumnya

"Setiap komponen gaji akan dihitung secara proporsionalberdasarkan jam kerja, namun tetap mempertimbangkan kesejahteraan pegawai sebagai prioritas utama," tambah pejabat BKPSDM tersebut.

Sistem penggajian ini juga membuka peluang untuk peningkatan pendapatan di masa mendatang.

Sebagaimana disampaikan BKPSDM, "para PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk meningkatkan penghasilan mereka melalui berbagai mekanisme yang akan diatur dalam kebijakan tahun 2025, termasuk potensi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu."

Hal ini berarti bahwa meskipun saat ini berstatus paruh waktu, para pegawai masih memiliki prospek untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik di masa depan.

BKPSDM juga menegaskan bahwa sistem penggajian ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.

Selain itu juga mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah dengan tetap mengutamakan kesejahteraan para pegawai sebagai prioritas utama.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris