News

Ferdy Sambo Belum Terbukti Berikan Perintah Tembak ke Bharada E, Saksi Ahli :Tidak Bisa Dipidana

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Selasa 03 Jan 2023, 21:32 WIB
Ferdy Sambo Belum Terbukti Berikan Perintah Tembak ke Bharada, Saksi Ahli :Tidak Bisa DIpidana

AYOJAKARTA.COM – Persidangan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan lanjutan kali ini, pihak Ferdy Sambo memanggil seorang saksi yang bertugas meringankan terdakwa pada Selasa (3/1/2022).

Saksi yang dihadirkan oleh Ferdy Sambo dalam persidangan kali ini adalah Said Karim selaku ahli hukum pidana dan kriminologi.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E yang Bertanggung Jawab, Ronny Talapessy Tak Terima: Disini Sangat Jelas…

Berdasarkan pembelaan Said Karim, seseorang yang memberikan anjuran atas sebuah perbuatan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.

Pernyataan Said Karim tersebut bermula saat Febri Diansyah bertanya kepada Said terkait kesalah pahaman persepsi atas anjuran Ferdy Sambo.

Berdasarkan pembelaan Febri Diansyah, Bharada E melakukan kesalahan atau miss persepsi atas perintah Ferdy Sambo yang menganjurkan untuk ‘menghajar’ korban.

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan?,” tanya Febri Diansyah.

Baca Juga: Gempa 5.2 M Kembali Guncang Wilayah Jayapura Papua, BMKG Waspadai Gempa Susulan Terjadi

“Pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang,” lanjut Febri.

Mendengar pernyataan tersebut, Said Karim kemudian memberikan pernyataan jika penganjur alias Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan penjelasan Said, hal tersebut dikarenakan Bharda E melakukan perbuatan ‘penembakan’, yang tidak sesuai dengan anjuran Ferdy Sambo ‘hajar’.

“Jadi dalam hal yang seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa,” ujar Said Karim.

Namun berdasarkan keterangan dan kesaksian Bharada E dalam persidangan sebelumnya, ia menyebutkan jika saat itu Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak bukan menghajar.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Jinan Vania Barizky