AYOJAKARTA.COM – Ahli peringan dakwaan Ferdy Sambo, Said Karim mengatakan bahwa Bharada E merupakan orang yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Said Karim saat dihadirkan di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa, 3 Januari 2023.
Dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Marah di Pasar, Ternyata Ini Alasannya!
Dalam persidangan tersebut Said Karim menjelaskan bahwa pelaku peserta (Bharada E) melakukan salah tafsir yang melampaui batas yang sudah diperintah oleh Sambo.
Bahkan Said Karim menilai kalau ada akibat dan risiko hukum yang muncul, maka itu merupakan tanggung jawab Bharada E.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, kuasa hukum Richard membantah kesaksian Ahli kubu Sambo.
Ronny Talapessy mengatakan bahwa fakta di persidangan hari ini membuktikan bahwa Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintah Eliezer untuk menembak.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Imlek 2023? Catat Tanggalnya menurut SKB 3 Menteri, Ada Bonus Libur Sehari!
“Tetapi sekali lagi fakta persidangan in ikan berda, fakta persidangan ini membuktikan bahwa Ferdy Sambo merupakan orang yang menyuruh melakukan,” kata Ronny Talapessy dikutip pada Selasa, (3/1/2023).
Menurut pernyataan pengacara Bharada E, fakta tersebut terbukti pada saat Sambo memanggil Rizky Rizal.
Kemudian, Ricky Rizal memanggil Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
Ronny menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam doenpleger
“Dari mana?, kita lihat sekali lagi, dari ketika dia memanggil saudara Ricky Rizal, kemudian RR memanggil klien saya, disini sangat jelas bahwa dia yang menyuruh, doenpleger namanya,” jelas penasehat hukum Bharada E.
Sehingga, dijelaskan Ronny Talapessy hal itu tidak seperti yang disampaikan oleh Said Karim.
“Jadi bukan orang yang tadi di sampaikan, seperti penganjur,” pungkas Ronny Talapessy.