News

3 Hari Lagi Ditutup! Ini Formasi dan Persyaratan Umum Lowongan PPPK Kemensos

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 03 Jan 2023, 15:08 WIB
3 Hari Lagi Ditutup! Ini Formasi dan Persyaratan Umum Lowongan PPPK Kemensos

AYOJAKARTA.COM – Berikut adalah informasi mengenai formasi dan persyaratan lowongan PPPK Kementerian Sosial (Kemensos).

Saat ini, Kemensos sedang membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemensos.

Baca Juga: Sedih, Keluarga Yosua Akui Sempat Dimusuhi Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Datang Sebagai Utusan Tuhan?

Pendaftaran PPPK Kemensos akan berakhri pada tanggal 6 Januari 2023.

Seleksi PPPK Kemensos terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Pada PPPK Kemensos tahun anggaran ini, ada sebanyak 156 formasi jabatan.

Dilansir AyoJakarta.com dari pengumuman resmi lowongan PPPK Kemensos di kemensos.go.id, formasi jabatan yang disediakan antara lain adalah:

1. Ahli Pertama – Instruktur

2. Ahli Pertama – Asesor SDM Aparatur

3. Ahli Pertama – Pekerja Sosial

Baca Juga: Waduh! Farhat Abbas Sentil Hakim Wahyu Pada Kasus Ferdy Sambo: Ini Juragan Atau Hakim

4. Ahli Pertama – Penyuluh Sosial

5. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

6. Ahli Pertama – Penyuluh Hukum

7. Ahli Pertama – Pranata Humas

8. Ahli Pertama – Pamong Budaya

9. Ahli Pertama – Pranata Komputer

10. Asisten Ahli - Dosen

Baca Juga: Waduh! Farhat Abbas Sentil Hakim Wahyu Pada Kasus Ferdy Sambo: Ini Juragan Atau Hakim

Untuk mendaftar seleksi PPPK Kemensos, ada persyaratan yang harus dilengkapi.

Berikut adalah persyaratan umum PPPK Kemensos:

1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun, kecuali jabatan dosen paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atay lebih (dibuktikan dengan SKCK saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pegawai swasta atau pegawai lainnya (BUMN dan BUMD).

Baca Juga: Farhat Abbas Sebut Persidangan Ferdy Sambo Bisa Tidak Sah dan Fatal Kalau Hakim Wahyu Lakukan Hal Ini

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki IPK minimal 2,75 dari skala 4.00.

7. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK).

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit kesehatan pemerintah/lembaga yang diberikan kewenangan yang wajib diserahkan saat dinyatakan lulus seleksi PPPK).

Baca Juga: Bikin Melongo! Ibunda Norma Risma Kirim Pesan Tegaskan Apapun Kesalahannya, Surga Tetap di Telapak Kaki Ibu! 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

10. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali karena ketentuan agama/adat. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama atau adat.

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office, pengoperasian email dan searching internet).

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Deg-degan Nasibnya, Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Perpanjangan Penahanan

13. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan dilamar minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.

14. Wajib sudah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).


Demikian informasi mengenai formasi dan persyaratan umum PPPK Kemensos. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati