AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum Ferdy sambo dan Putri Candrawathi belakangan ini intens membahas soal status Justice collaborator (JC) Richard Eliezer.
Hal tersebut dinilai jika pihak Sambo ingin menjadikan Richard Eliazer sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana brigadir J.
Merespon isu tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyebut bahwa upaya tersebtu tidak gentle.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com, kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai pihak kuasa hukum Sambo berniat menggugurkan status JC Richard.
“Penting sekali buat mereka untuk menggugurkan status Justice collaborator-nya Richard Eliezer,” ucap Martin.
Terlihat jelas bahwa pihak sambo memang masih mempermasalahkan status Justice collaborator yang diberikan lembaga perlindungan saksi dan korban kepada Richard.
Martin pun menyebut upaya ini dilakukan agar dapat melimpahkan Eliezer sebagai pelaku utama.
“Agar Richard bisa ditarik ataupun diputus sebagai aktor utama,” kata Martin.
Dalam hal ini jika Richard diputus sebagai pelaku utama, maka kemungkinan besar Sambo diadili sebagai pelaku tindak pidana kealpaan.
Sebab Sambo dapat dipandang memberi perintah yang benar tapi disalah artikan, sehingga tanggung jawabnya ada pada Richard.
Pengacara keluarga Brigadir J ini pun menyebut bahwa cara-cara yang digunakan pihak Sambo dan Putri Candrawathi tidak gentle
“Menurut saya ini cara-cara yang tidak gentle,” ujar Martin.
Baca Juga: Diduga Akibat Sesar Aktif, Kota Jayapura Diguncang Gempa Bumi, 7 Deretan Kerusakan yang Diterima
Sebab fakta persidangan menunjukkan meskipun Richard sebagai penembak brigadir j, tidak ada niat jahat padanya, tapi justru di Sambo dan Putri
Martin Lukas juga menilai pentingnya melihat konstruksi kasus ini bukan hanya dari lingkaran kecil.
Mengingat sebelumnya insiden penembakan di rumah Duren Tiga ada peristiwa di Saguling yang mana Richard mengatakan ada perintah dari sambo untuk menembak brigadir J.***