AYOJAKARTA.COM - Seperti diketahui Ferdy Sambo cs telah ditahan karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs atas kasus pembunuhan Yosua pun segera usai.
Beberapa waktu lalu, para ahli telah dihadirkan untuk masing-masing terdakwa Ferdy Sambo cs.
Setelah lebih dari dua bulan lamanya, terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan ini penahanannya akan segera usai.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Senin, 2 Januari 2023 berikut informasi terkait masa penahanan terdakwa pembunuhan Yosua.
Dalam KUHAP telah diatur Hakim Pengadilan Negeri bisa menahan terdakwa selama 90 hari .
Berarti jika perkara tersebut telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jaksel (PN Jaksel) pada 10 Oktober 2022 maka masa penahanan berakhir pada 9 Januari 2023.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa masa penahanan terdakwa dapat diperpanjang atau tidaknya menjadi kewenangan Hakim.
“Dalam KUHAP diatur, mereka diberikan kewenangan menahan 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua diketahui memang menyita perhatian banyak publik.
Mendengar penahanan para terdakwa akan segara usai, warganet meminta Majelis Hakim untuk segera memberikan hukuman pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dak Richard Eliezer.
“mohon yang mulia cepat ketok palu, nanti kabur pasutri ini. Sehat selalu Pak Hakim,” tulis warganet.
“Ayolah buruan diputuskan udah ini, udah jelas semua kok,” tulis warganet dalam kolom komentar.***