AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, gugatan itu telah dilayangkan Ferdy Sambo dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT.
Presiden RI Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menjadi dua pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
Pencabutan gugatan ini dilakukan setelah pihaknya kembali mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Kabar pencabutan gugatan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Ia mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut.
Arman Hanis mengatakan pencabutan gugatan tersebut karena semata-mata bentuk kecintaan Ferdy Sambo pada institusi Polri serta pertimbangan reaksi publik.
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," kata Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Tak Disangka! Kuat Maruf Mengaku Menangis Saat Ditelepon Ferdy Sambo, Ada Apa?
Arman Hanis mengatakan pencabutan gugatan itu telah melalui pertimbangan.
Ferdy Sambo dan keluarga juga disebut sudah rendah hati menerima dan memahami reaksi publik atas upaya hukumnya itu.
"Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," lanjutnya yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv, Sabtu (31/12/2022).
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini memutuskan untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima dipecat dari institusi Polri.
"Tergugat satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo yang dilihat di situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Curhatan Trisha Eungelica Anak Sulung Ferdy Sambo, Merasa Sudah Tak Tegar Menjalani Hidup?
Ferdy Sambo selaku penggugat turut memintakan empat poin yang membuatnya tidak terima atas pemecatannya secara terhormat tersebut sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***