AYOJAKARTA.COM - Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden RI dan kapolri membuat Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait hal tersebut.
Mahfud MD menyebut gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya untuk pengaburan masalah perkaranya saja.
Bahkan Mahfud MD mengaku heran, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/2022) lalu diajukan setelah dia menerima keputusan banding sidang kode etik Polri.
Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (31/12/2022).
“Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang menggugat,” ujar Mahfud MD.
“Itu mau mengaburkan masalah perkaranya,” tambahnya.
Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo itu hanya dijadikan pengalih perhatian publik atas kasus yang tengah menjeratnya saat ini di persidangan.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD bahkan menyebut gugatan Ferdy Sambo tersebut sebagai sebuah gimmick.
"Itu mau mengaburkan masalah perkaranya, menurut saya itu gimmick aja, udah selesai kok, itu hukum administratif bukan pidana,” tegas Mahfud MD.
Laporan Ferdy Sambo terdaftar pada PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT Kamis 29 Desember 2022.
Namun belum genap satu hari gugatan tersebut dilayangkan, diketahui Ferdy Sambo telah mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Deretan Keterangan Kuat Maruf yang Bikin Riuh Persidangan, Salah Satunya Ngotot Bilang Ini!
Ferdy Sambo dalam gugatannya menyebutkan bahwa dirinya meminta presiden untuk membatalkan keputusan terkait pemecatannya yang dilakukan secara tidak hormat (PTDH).
Sedangkan terhadap Kapolri, Ferdy Sambo meminta untuk dikembalikan hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, poin selanjutnya dalam gugatan, Ferdy Sambo meminta presiden dan kapolri menanggung semua biaya yang timbul dari perkara yang dijalaninya.
Entah apa yang dipikirkan oleh mantan Kadiv Propam itu hingga mengajukan gugatan tersebut dan kini telah dicabut kembali.
Publik dan berbagai pihak dibuat heran atas tindakan dan keputusan Ferdy Sambo yang dinilai kontradiktif dari apa yang pernah diucapkannya.
Kini Ferdy Sambo beserta sang istri, Putri Candrawathi masih harus tetap menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tengah menjeratnya.***