AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang berstatus terdakwa kasus pembunuhan Yosua, kini menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Adapun gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan Ferdy Sambo atas pemecatannya dari institusi Polri.
Melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ferdy Sambo mengajukan gugatan pada Kamis (29/12/2022).
Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut yang dikutip ayojakarta.com dari SIPP PTUN Jakarta pada Jumat (30/12/2022).
Dalam hal ini, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah terkait Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terakhir, Ferdy Sambo juga ingin menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhi hukuman sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.***