News

Aturan Baru Tentang PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025, Ada Peluang Jadi CPNS Lho!

Oleh: Fajar Ari Wibowo Sabtu 18 Jan 2025, 13:56 WIB
PPPK Paruh Waktu Tertentu

 

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, telah diatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Paruh Waktu). 

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk menata pegawai non-ASN serta meningkatkan layanan publik di berbagai sektor.  

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waku Lengkap, Ada Upah Minimum hingga Penyusunan SKP

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem jam kerja tertentu dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah. 

Meskipun bersifat paruh waktu, status dan hak P3K ini setara dengan ASN lainnya, termasuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).  

Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperjelas status pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah.

Nantinya, pegawai PPPK paruh waktu dapat mengisi jabatan yang mendukung peningkatan kualitas layanan publik.

Jam kerja dan upah tenaga non-ASN ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaannya. 

Baca Juga: Pendaftaran PPG Daljab Guru Agama 2025 Segera Dibuka, Ini Bocoran Dokumen Persyaratan

Beberapa sektor utama yang membutuhkan P3K paruh waktu meliputi; 

- Guru dan tenaga kependidikan.  
- Tenaga kesehatan.  
- Tenaga teknis.  
- Pengelola layanan operasional dan administrasi.  

Perjanjian kerja P3K paruh waktu dapat berakhir apabila:  

1. Diangkat menjadi P3K penuh atau CPNS.  
2. Mencapai batas usia pensiun.  
3. Mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terkena pelanggaran disiplin berat.  

Keputusan ini menjadi kesempatan emas bagi para pegawai non-ASN yang telah lama menunggu kejelasan status. 

Semangat, kedisiplinan, dan kerja keras menjadi kunci untuk meraih hasil terbaik dalam evaluasi kinerja.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Jinan Vania Barizky