News

Cecar Arti Tangisan Putri Candrawathi, Hakim Alimin: Apakah Itu Merupakan Peran Saudara di Skenario

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Jumat 30 Des 2022, 11:59 WIB
Cecar Arti Tangisan Putri Candrawathi, Hakim Alimin: Apakah Itu Merupakan Peran Saudara di Skenario

AYOJAKARTA.COM - Drama skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang di buat oleh Ferdy Sambo hingga kini masih di sidangkan di pengadilan Jakarta Selatan.

Beberapa orang yang terlibat pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini seperti Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu beberapa perwira tinggi kepolisian yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice terlibat skenario Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ngotot Bilang Putri Candrawathi Dilecehkan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Disebut seperti Mabuk Sambil Makan Jengkol

Dari semua momen persidangan, hal paling menarik perhatian adalah saat Putri Candrawathi bersaksi (12/12/2022) untuk ketiga terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pada momen tersebut Hakim Alimin mencecar Putri Candrawathi mengenai kronologi tangisannya pada saat berada di Duren Tiga.

Hakim Alimin mulai mencecar Putri Candrawathi dengan kronologinya berangkat dari rumah Saguling ke Duren Tiga.

Ketika saudara ada di Duren Tiga dengan suami saudara, terdakwa Sambo itu masuk ke kamar saudara kurang lebih?"tanya hakim.

Baca Juga: Resmi! IKON Tinggalkan YG Entertainment hingga Trending di Twitter

Putri kemudian menjawab bahwa dia tidak bisa mematikan berapa lama Ferdy Sambo masuk kedalam kamar Putri Candrawathi.

Hakim pun kemudian kembali bertanya apakah saat kejadian penembakan tersebut ia sempat menangis atau tidak.

"Sempat ndak saudara menangis?" tanya Hakim.

Putri Candrawathi pun menerangkan bahwa dirinya sempat menangis saat mendengarkan letusan.

"Iya, saat mendengar letusan saya menangis," Jawab Putri Candrawathi

Hakim Alimin kemudian mengganti pertanyaan kepada Putri Candrawati terkait hubungan tangisan dan skenarionya.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida di Persidangan, Ekspresi JPU Cuma Mesam-mesem

"Atau pertanyaannya begini saja to the point, kapan saudara mengetahui adanya skenario itu?" tanya Hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi kemudian mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa semua itu hanya skenario pada tanggal 9 Juli.

"Waktu itu suami saya ada di kamar terus menyampaikan ke saya bahwa sudah melaporkan ke pak Kapolri bahwa ada peristiwa penembakan, tembak menembak, dek Richard sama dek yosua disebabkan karena pelecehan seksual terhadap saya," jelas Putri Candrawathi.

Hakim pun kemudian memperjelas apakah tangisan yang dilakukan Putri tersebut dalam rangka mengikuti skenario yang dibuatnya.

"Nha, pertanyaan nya begini apakah menangisnya saudara itu merupakan peran saudara agar menyesuaikan dengan kronologis itu," ucap Hakim

Baca Juga: Terpopuler! Isu Gempa Megathrust M 8.7 hingga Tsunami 10 M di Selat Sunda, Masyarakat Dihimbau Lakukan Ini

Putri pun kemudian menjelaskan bahwa tangisannya tersebut terjadi karena teringat peristiwa tanggal 7 saat diminta untuk menceritakan kembali kronologinya.

Tak puas dengan jawaban dari Putri Candrawathi, hakim kemudian kembali menanyakan masalah tangisan dengan skenario tersebut.

"Apakah menangisnya saudara di Duren 3 itu dalam rangka untuk menyesuaikan skenario?" tanya Hakim

Putri Candrawathi tetap pada pendiriannya, bahwa tangisan tersebut tidak ada hubungannya dengan skenario.

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Jinan Vania Barizky