AYOJAKARTA.COM - Koordinator kuasa hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi kesaksian Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam kesaksian yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kombes Sugeng menyatakan Ferdy Sambo menekankan kejadian di Magelang, hanya sebuah ilusi.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv menurut Arman, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kombes Sugeng, ada pemicu Ferdy Sambo melakukan perbuatan melawan hukum.
"Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan.
Itu maksud BAP Sugeng Putut. Jadi, bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami Ibu Putri tidak terjadi," ujar Arman seusai dihubungi, Kamis 29 Desember 2022.
Arman menjelaskan pembahasan ilusi yang dimaksud saksi Kombes Sugeng itu ialah Ferdy Sambo tidak ingin kejadian di Magelang ditulis dalam BAP.
Sebab, Ferdy Sambo tidak ingin peristiwa tersebut diketahui orang lain, karena akan memberi dampak buruk terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tak Habis Akal! Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Orang Nomor 1 di Indonesia
"Dalam BAP tersebut, Sugeng Putut menjelaskan ada trigger yang membuat FS melakukan hal itu, yakni kejadian di Magelang.
Namun, Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo turut menanggapi kesaksian Kombes Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Sambo, kejadian di Magelang, hanya akan memperburuk kondisi istrinya, Putri Candrawathi.
"Kemudian saya setelah bertemu mereka baru menjelaskan bahwa jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui oleh orang.
Jadi, di lantai 3 Biro Provost itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," imbuhnya.***