News

Tak Habis Akal! Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Orang Nomor 1 di Indonesia

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Jumat 30 Des 2022, 09:16 WIB
Tak Habis Akal! Tidak Terima Dipecat Ferdy Sambo Gugat Orang Nomor 1 di Indonesia

AYOJAKARTA.COMFerdy Sambo seperti tak penah kehabisan akal dalam mengatasi kasus besar yang tengah menimpanya.

Belum kunjung selesainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Sambo bersama 4 terdakwa lainnya, serta kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama 7 terdakwa lainnya.

Kini mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengajukan gugatan lain. Tak main-main, Sambo bahkan berani menggugat orang nomor 1 di Indonesia yaitu Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti Baru, Benarkah Harkat dan Martabat Sambo Bisa Jadi Pertimbangan?

Gugatan yang dimaksud terkait dengan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Sambo seolah tak ingin melepas statusnya sebagai anggota Polri namun bukan dengan cara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dikutip AyoJakarta melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id pada hari Kamis, 29 Desember 2022. Ferdy Sambo resmi mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap tergugat Presiden Republik Indonesia, yaitu Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui perkara nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam perkara tersebut, ada beberapa poin gugatan yang diajukan oleh Ferdy Sambo kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Bisa Dibagikan ke Sahabat dan Jadi Caption di Medsos, Bikin Makin Berkesan

Tak lupa dalam keterangan gugatannya, Sambo meminta kepada PTUN Jakarta agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Diketahui sebelumnya, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022 lalu, Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Putusan ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dirinya terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo dianggap melakukan pelanggaran berat dan sanksi PTDH kepada dirinya dianggap sudah tepat.

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding dan tetap ditolak melalui KKEP banding yang digelar pada 19 September 2022. Alhasil, dengan putusan final tersebut Sambo tetap diberhentikan dengan tidak hormat.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Jinan Vania Barizky