News

Lawan Kubu Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak: Lebih Percaya Ahli Kriminolog daripada Ahli Pidana Elwi Danil

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Kamis 29 Des 2022, 09:18 WIB
Lawan Kubu Ferdy Sambo, Martin Simanjuntak: Lebih Percaya Ahli Kriminolog Ini daripada Ahli Pidana Elwi Danil

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar.

Pasalnya, sidang kali ini terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli pidana, Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas.

Pernyataan Elwi Danil pada persidangan dibantah oleh Martin Simanjuntak bahkan ia menyebut lebih percaya dengan ahli kriminolog ketimbang ahli hukum yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Viral Ribuan Ikan Lompat ke Daratan, Masyarakat Khawatir Akan Tanda-tanda Gempa dan Tsunami, Begini Kata BMKG

Seorang ahli hukum pidana Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH. dihadirkan di persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosia sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Namun hasil dari pernyataan ahli pidana Elwi Danil, menimbulkan kritikan dari pihak Kuasa Hukum Brigadir Yosua yaitu Martin Simanjuntak.

Dimana Martin Simanjuntak memberikan kritikan terkait sikap emosional yang menjadi alasan seseorang dalam melakukan tindakan pembunuhan berencana.

"Jika tolak ukurnya orang yang punya emosi, tidak boleh didakwa dengan pasal 340, bagaimana cara mengukurnya?" tegas Martin Simanjuntak dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube MetroTV.

"Nanti semua orang yang melakukan pembunuhan berencana dia akan mengatakan dia orang emosian, kalau terjadi seperti itu apa tanggung jawab ahli nanti?" sambungnya.

Baca Juga: Gemas! Ekspresi Kaget dan Panik Cipung Ketika DIteriaki Ibu-Ibu Bak Jumpa Fans, Warganet : Khawatir

Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube MetroTV bahwa karena hal itu Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, menegaskan lebih percaya kepada pernyataan ahli kriminolog.

"Dalam mengungkap suatu niat, saya lebih percaya sama ahli kriminolog ketimbang ahli hukum, apalagi ahli hukum ini yang menghadirkan adalah terdakwa," tegas Martin Simanjuntak.

Menurut Martin Simanjuntak berbeda dengan ahli pidana, ahli kriminolog, menyatakan bahwa marahnya Ferdy Sambo tidak bisa di koalisi pasal 340.

"Kemaren ahli kriminolog, Pak Muhammad Mustafa mengatakan marahnya Ferdy Sambo itu benar-benar marah," tegas Martin Simanjuntak.

"Dan tidak bisa di koalisi pasal 340 apabila dia (Ferdy Sambo) langsung melakukan penembakan di rumah Saguling," sambungnya.

Baca Juga: Mengejutkan Potensi Eliezer Bebas dari Jerat Pidana Semakin Kuat, Begini Penjelasan Ahli Pidana!

Martin Simanjuntak pun menyatakan bahwa, ketika sebelumnya bisa memilih atau mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan peristiwa tersebut, maka tidak bisa disebut marah yang spontan.

"Namun ketika ada jeda waktu, ada cara untuk memilih bagaimana caranya, memilih orang untuk ikut serta, memilih alat, itu sudah bukan lagi marah spontan," ujar Martin Simanjuntak.

Sekedar informasi bahwa Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky