News

Waduh Repot! Ronny Talapessy Marah, Pihak Ferdy Sambo Serang Soal Justice Collaborator

Oleh: Imam Safangat Kamis 29 Des 2022, 05:57 WIB
Waduh Repot! Ronny Talapessy Marah, Pihak Ferdy Sambo Serang Soal Justice Collaborator

AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy membalas telak pernyataan pihak Ferdy Sambo terkait status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada kliennya.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo kompak menyerang Bharada E dengan jawaban saksi ahli meringankan yang dihadirkan di persidangan.

Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, menurut Ronny, syarat JC dari LPSK sudah jelas terdapat dalam tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan.

Baca Juga: Pesan Mbah Moen: Kalau Benci dengan Orang Jangan Ditunjukkan, Lho Kenapa? Simak Penjelasannya Berikut

"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas, ya, di Pasal 5 ayat 2," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel, pada Rabu 28 Desember 2022.

Ronny menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi lebih lanjut soal serangan pihak Ferdy Sambo soal status JC kepada Bharada E.

Dia menuturkan pihak Ferdy Sambo seharusnya bisa memahami status JC lebih baik.

"Nah, itu sudah jelas di undang-undang," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia VS Thailand, Pertarungan Sengit Memperebutkan Puncak Klasemen!

Selain itu, Ronny mengaku pihaknya bakal fokus menjalani persidangan dengan ahli meringankan Bharada E.

Dia mengatakan pembelaan terhadap Bharada E akan disampaikan dalam agenda pleidoi.

"Jadi, terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka.

Namun, kita sekarang fokus maju ke depan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pleidoi," imbuhnya.***

Reporter Imam Safangat
Editor Vincensia Enggar Larasati