News

Albert Aries Ungkap Bahwa Richard Eliezer Berhak Dapatkan Status Justice Collaborator Terkait Kematian Yosua

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 28 Des 2022, 21:01 WIB
Albert Aries Ungkap Bahwa Richard Eliezer Berhak Dapatkan Status Justice Collaborator Terkait Kematian Yosua

AYOJAKARTA. COM - Ahli hukum pidana Albert Aries menanggapi pertanyaan dari salah satu penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer terkait status Justice Collaborator Eliezer.

Dimana penasihat hukum Richard Eliezer menanyakan tentang status Justice Collaborator tak bisa disematkan pada terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

"Ada pandangan diluar sana bahwa status JC tersebut tidak bisa diterapkan kepada terdakwa. Bagaimana pendapat dari sudut pandang ahli?," tanya penasihat hukum Richard.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Jakarta, Cocok Dikunjungi di Libur Tahun Baru

Kemudian, Albert berpandangan bahwa status justice collaborator dapat diberikan kepada saksi dan korban terkait suatu perbuatan tindak pidana, yang bisa membuatnya berada di posisi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat kuasa hukum Richard Eliezer saat menjadi saksi ahli pidana yang meringankan kliennya, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert menjelaskan bahwa konteksnya lebih mengarah kepada perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Tahun Baru di Bandung, Banyak Spot Foto Bagus yang Sayang Dilewatkan

"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK, kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," kata Albert Aries.

Ia juga mengatakan bahwa paling tidak dalam penjelasan tersebut bisa dikatakan ada tindakan pidana di kasus tertentu.

Disebutkan bisa berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, dan lain-lainnya.

Baca Juga: 47 HP Android dan iPhone Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp Lagi Mulai Tahun Depan, Ada HP Kamu?

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain, di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial. Di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," ungkap Albert Aries.

Menurutnya, bahwa hal tersebut akan diulas lebih objektif lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan.

Selain itu, juga terdapat syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28, diantaranya yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

Baca Juga: Penting! Penuhi 4 Syarat Ini Agar Dana Bansos PKH Tahun 2023 Bisa Cair

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subjektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," jelas saksi ahli pidana Albert Aries yang dikutip dari kompastv, Rabu (28/12).

Namun hal tersebut tidak harus memenuhi item yang sudah dijelaskan tersebut.

"Ketika memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 28 dan sesuai penjelasan Pasal 5 Ayat 2 yang ukuran objektif, perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang memang ingin mengungkap suatu kejahatan," lanjutnya kemudian.

Baca Juga: Awas Car Free Night! Ini Titik Buka dan Tutup yang Perlu Dicatat Warga Jakarta

Selanjutnya, terkait kasus tersebut, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati