News

Sistem Pendaftaran PPPK 2025 'Memaksa' Honorer K2 Memilih Status Prioritas atau Kesempatan Mendaftar

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 17 Jan 2025, 17:20 WIB
Ilustrasi. Sistem Pendaftaran PPPK 2025

AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk diangkat menjadi P3K.

Namun, perpanjangan ini justru memunculkan masalah baru bagi honorer K2.

Di mana saat membuka akun SSCASN honorer K2 sebagai peserta prioritas, mereka dihadapkan dengan pilihan yang mengejutkan.

Baca Juga: Cara Mudah Download MP3 YouTube dan Putar di Play Musik HP

Seperti yang terlihat pada notifikasi sistem, "Status prioritas Anda akan dihapus jika Anda mendaftar pada tahap 2. Apakah Anda yakin untuk lanjut mendaftar pada tahap 2 dan turun status prioritasnya?"

Hal ini berarti para honorer K2 yang seharusnya mendapat prioritas justru harus memilih untuk menurunkan status mereka jika ingin melanjutkan pendaftaran di tahap 2.

Ketua Asosiasi P3K Indonesia, Nurbaiti, dalam wawancaranya dengan JPNN mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapi para honorer.

"Honorer K2 yang disuruh turun prioritas itu sudah lulus administrasi tetapi tidak ikut seleksi. Anehnya begitu SS-nya dibuka malah disuruh daftar dan hanya ada tulisan prioritasnya dihapus." Jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Harga iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max! Sebentar Lagi Masuk Indonesia, Menteri Perindustrian Beri Sinyal

Nurbaiti juga menambahkan "Aneh kan? Honorer K2 yang tidak hadir tes sudah bisa akun SSN-nya tetapi tidak bisa pilih informasi, malah disuruh pilih 'iya' atau 'tidak' turun prioritas. Honorer yang gagal SKD CPNS dan tidak datang ujian P3K tahap 1 juga modelnya kayak gitu."

Kondisi ini berbeda dengan honorer K2 yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat seleksi administrasi P3K tahap 1 yang hanya diminta melengkapi KTP dan foto.

Nurbaiti juga menegaskan bahwa "honor K2 dan prioritas yang belum bisa bukan akun SSN-nya cukup banyak, akibatnya mereka belum bisa mendaftar P3K tahap 2."

Situasi ini semakin diperparah dengan testimoni dari Rizal, honorer K2 TTA di Kabupaten Kerinci yang dengan tegas menyatakan, "Perpanjangan pendaftaran sama juga bohong kalau tidak bisa daftar."

Baik Nurbaiti maupun Rizal sepakat bahwa perpanjangan ini justru berpotensi memperburuk peluang honorer K2, mengingat faktor usia yang semakin mendekati pensiun.

Seperti yang ditegaskan Nurbaiti, "Kapan selesainya kalau diperpanjang terus? Bisa-bisa makin tua itu K2. Pemerintah tolong dijadikan catatan juga ini."

Meskipun pemerintah melalui BKN telah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 5 hari dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2025.

Namun, tanpa penyelesaian masalah teknis dan sistem yang ada, perpanjangan ini seakan menjadi sia-sia bagi sebagian besar honorer K2 yang masih menghadapi kendala akses dan status prioritas.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris