News

Jadi Boomerang! Jawaban Ahli Kubu Ferdy Sambo Bikin Kuasa Hukum Cemas, Bharada E Diuntungkan?

Oleh: Winna Anaziah Rabu 28 Des 2022, 10:48 WIB
Jadi Boomerang! Jawaban Ahli Kubu Ferdy Sambo Bikin Kuasa Hukum Cemas, Bharada E Diuntungkan?

AYOJAKARTA.COM - Ahli Hukum Pidana Elwi Denil menjadi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa, (27/12/2022).

Elwi Danil yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas itu dihadirkan guna memberikan keterangan menguntungkan bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.

Alih-alih meringankan Ferdy Sambo, keterangannya justru menjadi boomerang dan dinilai menguntungkan Bharada E.

Kuasa hukum Ferdy Sambo bahkan cemas saat mendengar keterangan ahli.

Baca Juga: Terpopuler! 3 Saksi Ahli ini Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Ada Romo Frans Magnis!

Dikutip AyoJakarta dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (28/12/2022), pengacara Ferdy Sambo menanyakan soal perbedaan uitlokker dan doenpleger kepada ahli.

Elwi Danil menjawab kedua jenis penyertaan ini melibatkan dua orang dan mempunyai perbedaan yang signifikan.

“Jadi ada dua orang, dalam kedua kategori ini, ada yang disebut pelaku intelektual dan ada pelaku materiil,” jawab Ahli Hukum Pidana.

Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli Elwi Danil, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat 5 Poin untuk Meringankan Dakwaan?

Lebih lanjut ia menjelaskan kategori doenpleger di mana orang yang melakukan kejahatan atas perintah orang lain itu tidak bisa dipidana.

“Kalau dalam doenpleger, orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana,” katanya.

“dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana,” lanjutnya.

Baca Juga: Mengapa Motif Perlu Diungkap? Begini Penjelasan Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo

Menurut Elwi Danil, orang yang memerintah untuk membunuh seseorang itu harus dipidana.

“Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan,” tutur Elwi Danil.

Sementara uitlokker, orang yang diperintah dan memerintah itu keduanya bisa dipidana.

“Sementara uitlokker kedua-duanya bisa dipidana, baik orang yang menggerakan maupun yang digerakan. Di situlah perbedaan prinsipil antara doenpleger dan uitlokker,” pungkas Elwi Danil.

Baca Juga: Misteri Baju Dinas Ferdy Sambo Dibongkar Pakar: Ada Kaitannya dengan Kepatuhan untuk Berbuat Kejahatan Begini

Jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Ferdy Sambo justru seperti boomerang.

Mendengar jawaban ahli, pengacara Ferdy Sambo terlihat cemas bahkan sampai menggaruk kepala.

Terlebih, pengakuan Bharada E menembak Brigadir J atas dasar diperintah oleh Ferdy Sambo.

Namun sampai saat ini, perintah Ferdy Sambo hajar dan tembak kepada Richard Eliezer masih menjadi perdebatan.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Fathul Amanah