News

Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ronny Talapessy: Richard Eliezer Berpeluang Penghapusan Pidana!

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 27 Des 2022, 07:49 WIB
Hadirkan 3 Saksi Ahli, Ronny Talapessy: Richard Eliezer Berpeluang Penghapusan Pidana!

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, menghadirkan tiga saksi ahli pidana dan dua saksi ahli psikologi forensik.

Saksi ahli psikologi forensik telah menjelaskan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Untuk hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik terhadap terdakwa, menurut Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy sangat sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Richard Eliezer.

Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Sosok yang Dampingi Bharada E dari Ketakutan hingga Berani Jujur di Persidangan, Siapa?

"Apa yang disampaikan oleh klien kami (Richard Eliezer) sudah sesuai, terkait dengan sikap batin, ada ketekanan, ada ketakutan," ujar Ronny Talapessy.

"Dimana psikolog forensik dihadirkan sebagai ahli untuk menggambarkan Richard Eliezer dalam posisi kejadian tersebut dia tidak bisa menolak perintah," sambungnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menggambarkan sosok Richard Eliezer yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Baca Juga: Soal Penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, Ronny Talapessy: Suara Hati Bharada E Dikalahkan Situasi Kompleks

"Disampaikan oleh ahli, bahwa Richard Eliezer memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap otoritas ada figur otoritas," tegas
Ronny Talapessy.

Menurut Ronny Talapessy, penjelasan hasil pemeriksaan psikolog forensik menyambung dengan hasil pemeriksaan saksi pidana.

Dari hasil pemeriksaan saksi pidana, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan psikolog forensik sesuai dengan fakta, bahwa pada saat kejadian tersebut Richard Eliezer tidak dapat menolak.

Baca Juga: Ronny Talapessy Full Senyum, Saksi Ahli oleh JPU dan Kubu Ferdy Sambo Bawa Angin Segar Buat Richard Eliezer?

Kemudian Richard Eliezer pada posisi kejadian berada dibawah paksaan, sehingga ini menjadi salah satu alasan penghapusan pidana terhadap Richard Eliezer.

"Saksi ahli pidana menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, ketika Richard Eliezer dalam posisi psikologinya tidak bisa menolak perintah, kemudian ada daya paksa, ahli sampaikan ini bisa penghapusan pidana," ujar Ronny Talapessy.

"Bahwa Pasal 48 yang ada pada KUHP, terkait tentang penghapusan pidana bisa berlaku untuk Richard Eliezer," sambungnya.

Baca Juga: Saat Pengacara Ronny Talapessy Rayakan Natal Bersama Keluarga Bharada E, Warganet: Suruh Membelah Diri

Dipastikan keterangan saksi ahli terhadap hasil pemeriksaan psikologinya akan menjadi peluang penghapusan pidana untuk Richard Eliezer.

Fakta persidangan kali ini menjelaskan mengenai keadaan terpaksa, memaksa, yang mana itu ada pada pasal 48 formal, dan diatur tentang penghapusan pidana.

Kemudian, hasil sidang kali ini Ronny Talapessy mengatakan bahwa, saksi ahli pidana Effendi Saranggih menjelaskan tentang Doenpleger yang sesuai dengan posisi Richard Eliezer pada kasus ini.

Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy Nggak Main-Main! Romo Magnis Sampai Mau Membantu Jadi Ahli untuk Bharada E

"Pak Effendi Saranggih menjelaskan tentang Doenpleger, orang yang memerintah menyuruh tindak pidana, dan Richard Eliezer ini sebagai alat, dan alat itu tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya," jelas Ronny Talapessy.

Istilah ‘Doenpleger’ berkaitan dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada kaitannya dengan ketentuan pembunuhan berencana.

Selain itu, pernyataan ahli filsafat moral, Romo Franz Magnis Suseno yang membenarkan bahwa perintah Ferdy Sambo terhadap Richard Eliezer saat diminta untuk menghabisi Yosua dinilai sebagai perintah yang sangat sulit ditolak.

Baca Juga: Demi Meringankan Dakwaan Eliezer, Ronny Talapessy Hadirkan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Jadi Saksi

Menurutnya hal ini berkaitan dengan teori relasi kuasa, dari jenjang pangkat Bharada E dengan Ferdy Sambo memiliki sekat tingkatan yang sangat jauh.

Itulah mengapa Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo meskipun perintah untuk menghabisi sahabatnya, Yosua.

Selain itu, dalam lingkungan Kepolisian sudah menjadi tradisi bahwa perintah atasan menjadi wajib untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Dampingi Keluarga Bharada E Rayakan Natal di Rutan Bareskrim Polri, Ronny Talapessy Tuai Banyak Pujian

"Itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan. Karena siapa dia? Mungkin dia orang kecil, jauh dibawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan," jelas Romo Magnis.

"Situasi bingung dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti. Kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersedia mungkin tidak ada," tambahnya.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris