News

Soal Penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, Ronny Talapessy: Suara Hati Bharada E Dikalahkan Situasi Kompleks

Oleh: Admin Senin 26 Des 2022, 18:19 WIB
Soal Penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, Ronny Talapessy: Suara Hati Bharada E Dikalahkan Situasi Kompleks

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 26 Desember 2022.

Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Bharada E.

Sebelumnya, hal yang sama juga dilakukan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka menghadirkan seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) yaitu Mahrus Ali.

Baca Juga: Tak Bisa Berkutik! Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf Setelah Disindir Hakim Punya Jabatan Bagus Tapi Emosian

Lantas siapa saja tiga saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum untuk meringankan Bharada E?

Simak daftarnya berikut ini yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Senin (26/12/2022).

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang akan menjelaskan soal kondisi batin dari sisi psikologi klinis dan forensik.

Ketiga saksi ahli tersebut adalah Romo Frans Magnis Suseno selaku Guru Besar Filsafat Moral, Psikolog Liza Marielly dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Hadirkan 3 Saksi Ahli yang Meringankan Bharada E, Siapa Saja? Simak Daftarnya di Sini!

Terkait peristiwa tanggal 8 Juli 2022 yang menewaskan Brigadir J, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa suara hati Richard Eliezer sangat kompleks karena berhadapan dengan Ferdy Sambo.

"Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," ungkap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Tingkah Lucu Kuat Ma'ruf yang Percaya Diri ke Ahli Psikolog: Saya Aslinya Jujur

Seperti diketahui, Richard Eliezer mengaku menembak Brigadir J karena diperintah Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan atasannya dan menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sementara itu, Ferdy Sambo hingga kini bersikukuh dirinya tidak menembak Brigadir J seperti apa yang dikatakan oleh Richard Eliezer.

Dalam persidangan, ia mengaku hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J bukannya menembak.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah