AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto memiliki nasib yang sama yaitu usulannya ditolak oleh hakim.
Majelis Hakim Afrizal Hadi menunda sidang lanjutan obstruction of justice Irfan Widyanto hingga pekan depan, Kamis (29/12/2022).
Mendengar hal ini penasihat hukum Irfan Widyanto meminta kepada hakim untuk menunda sidang hingga awal tahun 2023.
Baca Juga: Galak! Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berani Bentak JPU: Saya Bicara Bapak Diam
Dikutip AyoJakarta.com melalui melalui unggahan Youtube Kompas TV, Minggu (25/12/2022) hal ini dikarenakan tanggal sidang dilanjutkan mepet dengan Tahun Baru.
“Mohon izin yang mulia, dikarenakan tanggal 29 (Desember) itu mepet sekali dengan tahun baru,” tutur kuasa hukum Irwan Widyanto.
“Di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami yang mulia. Mohon izin apabila berkenan (sidang) bisa digeser di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023) yang mulia,” tambahnya.
Baca Juga: Dengan Mata Melotot, Ferdy Sambo Doakan Orang yang Tak Percaya padanya Agar Tidak Rasakan Hal Ini!
Mendengar usulan tersebut, Hakim Afrizal Hadi langsung dengan tegas menolak permintaan dari tim kuasa Irfan Widyanto.
Menurutnya karena di tanggal 5 akan ada sidang sampai malam. Selain itu dari pihak hakim yang menangani kasus kematian Brigadir Yosua juga tidak ada libur.
Sehingga dengan tegas Hakim Afrizal Hadi mengatakan bahwa siang tetap dilanjutkan pekan depan hari Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis Chuck Putranto Ungkap Kekecewaannya pada Ferdy Sambo: Bapak Tega Pada Saya
Sebelumnya kuasa hukum dari pihak Ferdy sambo juga sudah mendapat penolakan dari hakim terkait permohonan menunda sidang.
Hal itu disampaikan di persidangan lanjutan kasus kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Saat itu Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Ferdy Sambo mengusulkan kepada hakim untuk menunda sidang Ferdy Sambo cs hingga awal tahun 2023.
Sebelumnya, Hakim Wahyu menanyakan kepada pihak Ferdy Sambo mengenai beberapa ahli yang akan dihadirkan kembali.
Kuasa hukum dari mantan Kadiv Propam Polri, Arman Hanis kemudian menjawab akan menghadirkan dua atau tiga ahli lagi di persidangan selanjutnya.
Penasehat hukum Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa ia dan rekannya telah berdiskusi dengan para Jaksa Penuntut Umum tentang pergeseran waktu sidang hingga awal tahun 2023.
Mendengar usul tersebut, Hakim Wahyu berterima kasih terhadap usulan dari penasehat hukum dan JPU.
Tetapi ia mengungkapkan bahwa sidang akan tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwalnya yaitu Selasa (27/12/2022).
“Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan yang cepat, sederhana dan murah, sehingga jadwal tetap seperti semula, Selasa yang akan datang tanggal 27,” ujar Hakim Wahyu.***