News

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya, Non-ASN Bisa Jadi PNS, Sampai Kapan?

Oleh: Fajar Ari Wibowo Jumat 17 Jan 2025, 06:26 WIB
Illustrasi. Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya, Non-ASN Bisa Jadi PNS

AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan surat resmi terkait perpanjangan jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tahap kedua. 

Perpanjangan seleksi PPPK Tahap II ini, yang ketiga kalinya, diumumkan melalui surat BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 pada 15 Januari 2025.  

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar dapat mengikuti proses seleksi. 

Baca Juga: 12.000 Unit iPhone 16 Siap Masuk Indonesia Lewat Jalur Ini, Kok Bisa Sudah Dapat IMEI?

Perubahan jadwal ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pendataan tenaga non-ASN, sejalan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).  

> Perubahan Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua

Berdasarkan surat terbaru, berikut adalah jadwal pendaftaran yang telah diperpanjang:  

- Pengumuman seleksi: Semula 1–30 November 2024, diperpanjang hingga 20 Januari 2025. 

- Pendaftaran seleksi: Semula 17 November 2024–15 Januari 2025, diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

- Seleksi administrasi: Semula 16 Desember 2024–3 Februari 2025, diperpanjang hingga 8 Februari 2025.

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Semula 4–18 Februari 2025, diperpanjang menjadi 9–18 Februari 2025. 

Bagi pelamar, perpanjangan ini menjadi peluang emas untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap resume di portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).  

> Dukungan Regulasi dan Kesempatan Non-ASN

Baca Juga: Kabar Gembira di Awal Tahun! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Dimulai

Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua ini didasarkan pada regulasi terbaru, seperti:  

1. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan P3K.  

2. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K paruh waktu.  

3. Surat Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang menjelaskan pengadaan P3K secara lebih terperinci.  

Regulasi ini memberi prioritas kepada tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN. 

Namun, pemerintah menegaskan, jika pelamar tidak melakukan pendaftaran pada periode ini, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi P3K.  

> Pesan untuk Instansi dan Pelamar

Baca Juga: Cara Cek Desil 1, 2, 3 DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025! Lakukan Ini agar Lolos sebagai Penerima Bantuan

BKN meminta seluruh instansi pemerintah untuk:  

1. Menyebarluaskan informasi ini kepada tenaga non-ASN terkait.  
2. Memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat segera mendaftar.  
3. Memberikan arahan agar pelamar tidak melewatkan tahap akhir pendaftaran.  

> Kesempatan Terakhir Hingga 20 Januari 2025

Pemerintah melalui perpanjangan ini memberikan waktu hingga 20 Januari 2025 bagi seluruh tenaga non-ASN untuk mendaftar. 

Pelamar diminta menyelesaikan proses hingga tahap resume dan finalisasi pendaftaran di portal SSCASN BKN untuk memastikan terdaftar sebagai peserta seleksi.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Jinan Vania Barizky