AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus menjadi perhatian publik.
Proses hukum yang panjang dan banyaknya fakta yang mulai terungkap, membuat masyarakat ingin mengetahui vonis apa yang nantinya dijatuhkan pada para terdakwa.
Sementara itu, selama proses persidangan berlangsung momen-momen penting pun kerap terjadi.
Seperti saat Ahli Hukum Pidana Alpi Sahari dituding sebagai penyebab Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Pantas Jadi Terdakwa, Apa Alasannya? Simak Selengkapnya di Sini!
Hal itu terjadi saat tim penasihat hukum Ricky Rizal bertanya kepada saksi Alpi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Tim penasihat hukum Ricky Rizal bertanya bagaimana para ahli bisa membuat suatu kesimpulan kepada seluruh terdakwa saat membaca keterangan dalam BAP.
Penasihat hukum Ricky Rizal menilai bahwa keterangan saksi ahli inilah yang membuat kliennya duduk sebagai terdakwa.
Baca Juga: Soal Sikap Pasif Bripka RR Saat Penembakan Brigadir J, Ahli Pidana: Ricky Rizal Pantas Jadi Terdakwa
"Bagaimana ahli menilai tersangka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri itu saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard (Bharada E) yang dalam BAP mengatakan dirinya diperintah?" tanya penasihat hukum Ricky Rizal dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Kamis (22/12/2022).
"Sebagai orang yang turut serta," jawab Alpi memotong pertanyaan dari penasihat hukum Ricky Rizal.
"Bagaimana saudara bisa membuat satu kesimpulan di mana semua terdakwa ini mendapat informasi yang sama soal skenario? Karena keterangan ahli ini kan yang salah satunya juga membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini," tanya penasihat hukum Ricky Rizal.
Belum selesai, penasihat hukum Ricky Rizal pun kembali mencecar Alpi mengenai kesimpulanya sebagai ahli yang telah membaca keterangan terdakwa berdasarkan BAP.
Ia mempertanyakan kesalahan Ricky Rizal pada kasus ini padahal kliennya ini tidak mengetahui terkait skenario itu sejak awal.
Mendengar hal tersebut, Alpi Sahari pun tidak terima.
Dengan nada tinggi, ia mengatakan jika dirinya tidak mau lagi menjadi ahli apabila dituding menjadi penyebab seseorang duduk sebagai terdakwa.
"Baik saya juga perlu klarifikasi, bukan karena ahli ditetapkan terdakwa pak. Besok-besok kami tak mau jadi ahli, iya kan bu ya?," ucapnya.
Kemudian Alpi menjelaskan untuk menjadikan seseorang itu sebagai tersangka harus ada perbuatan unsur yang bisa menjadikan ia sebagai tersangka salah satunya dua alat bukti terkait peristiwa pidana yang dilakukannya.
"Harus didasarkan kepada alat bukti pak, untuk ditetapkan tersangka itu. Kalau dikatakan gara-gara ahli, besok-besok kami nggak mau. Bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi," pungkasnya.***