News

Eksepsi Dedi Mulyadi Ditolak, Anne Ratna Mustika Beri Tanggapan Ini Hingga Berharap KDM Datang

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 22 Des 2022, 13:50 WIB
Eksepsi Dedi Mulyadi Ditolak, Anne Ratna Mustika Beri Tanggapan Ini Hingga Berharap KDM Datang

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus perceraian Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar pada Rabu (21/12/2022).

Dalam persidangan kali ini, Anne Ratna Mustika menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

Anne Ratna Mustika memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta atas ketegasannya mengenai keputusan eksepsi Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Usai Sindir Tentang Nafkah ke Dedi Mulyadi, Kini Anne Ratna Ungkit Masalah Mengasuh Anak Demi Kebutuhan Konten

Sebelumnya pada 14 Desember lalu Dedi Mulyadi mengajukan eksepsi agar persidangan bisa berlangsung di Pengadilan Agama Subang.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Jemper Channel, Anne Ratna Mustika menyampaikan hal tersebut usai menghadiri persidangan.

Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa pada persidangan hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Meradang! Anne Ratna Mustika Sindir Dedi Mulyadi hingga Tuding Lakukan Pencitraan karena Hal Ini

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap ketegasan daripada majelis hakim atas catatan-catatan yang kami sampaikan,” katanya.

Kini persidangan cerai antara Anne Ratna dan Dedi akan tetap berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta.

Anne Ratna kemudian menjelaskan hal-hal yang disampaikan oleh hakim saat persidangan, salah satunya mengenai ketidakhadiran pihak tergugat.

Baca Juga: Terpopuler! Dituduh tak Nafkahi Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Buka-bukaan Pengeluarannya yang Fantastis

“Tadi hakim mengingatkan kepada Lawyer kalau satu tidak bisa, kan mereka dua tuh Lawyernya, jadi seharusnya agenda yang sudah ditetapkan tidak kemudian diundur karena alasan ketidakhadiran pihak tergugat atau pengacaranya,” jelasnya.

“Karena pengacaranya dua hakim meminta kalau satu tidak bisa, satu hadir. Itu sudah diingatkan mengacu pada prinsip pengadilan,” tambahnya.

Anne Ratna kemudian menyampaikan jika majelis hakim meminta komitmen dari para pihak yang berada dalam perkara.

Baca Juga: Disindir Anne Ratna Mustika Karena Anak Sakit, Dedi Mulyadi Malah Pamer Video Call Bareng Sosok Ini!

Ini mengingat jadwal hakim di Pengadilan Agama Purwakarta yang begitu padat.

Kemudian, Anne Ratna pun menuturkan jika ia berharap pihak tergugat yakni Dedi bisa hadir dalam perisdangan selanjutnya.

Nantinya sidang cerai Dedi dan Anne Ratna akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Agama Purwakarta.

“Persidangan dilanjutkan tanggal 28 Desember yaitu dupik dari pihak tergugat. Kita berharap mereka datang,” tuturnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris