AYOJAKARTA.COM - Kesaksian Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari kemarin begitu menarik perhatian publik.
Sidang yang dilakukan hari Rabu, 21 Desember 2022 ini diagendakan untuk kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV, ada momen tak biasa saat saksi ahli hukum pidana Alpi Sahari memberikan keterangannya kemarin.
Hal ini karena sedikit ada cekcok antara Alpi Sahari dengan Penasehat Hukum Ricky Rizal.
Pada awalnya Alpi menjelaskan kepada penasehat hukum terkait bagaimana bisa Ricky Rizal ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Turut serta melakukan, yang terfaktakan dari mana, dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan, inilah dalam hukum pidana yang digunakan biasa digunakan oleh Hakim, izin, sengaja yang diobyektifkan," ucap Alpi.
Penasehat hukum Ricky Rizal kemudian mempertanyakan tentang metode yang digunakan oleh saksi ahli dalam membuat kesimpulan.
Namun lebih lanjut penasehat hukum mengatakan bahwa berkat kesimpulan yang dibuat oleh ahli tersebut membuat Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Ahlikan sudah menilai bahwa di dalam BAP bahwa tersangka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawati, itu saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard Eliezer yang dalam BAP mengatakan bahwa dirinya diperintah, bagaimana saudara bisa membuat suatu tesis, suatu kesimpulan, diamana semua terdakwa ini mendapat informasi yang sama tentang skenario, karena keterangan ahli ini yang salah satunya membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sinikan,"ucap penasehat hukum Ricky Rizal.
Baca Juga: 5 Kota Paling Aman dari Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia, Simak Selengkapnya di Sini!
Sontak pernyataan dari penasehat hukum tersebut langsung dibantah oleh saksi ahli.
"Baik saya juga perlu klarifikasi, bukan karna ahli status terdakwa, besok-besok kami tak mau jadi ahli," ucap Alpi.
Ia kemudian menjelaskan mengenai syarat seseorang di tetapkan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti.
Alpi pun kemudian menyampaikan keluhannya mengengenai tuduhan dilayangkan panasehat hukum Ricky Rizal kepadanya.
"Kalau dikatakan gara-gara ahli penetap sebagai tersangka, kami besok-besok nggak mau bagus kami mengajar aja diperguruan tinggi," tambah Alpi.***