AYOJAKARTA.COM – Setelah tiga kali perpanjangan waktu, Kemenpan RB kembali memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Melalui Surat Edaran terbaru, batas akhir masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II yang sedianya berakhir pada 15 Januari 2025 kemarin akan diperpanjang.
Mengacu pada Surat Edaran tersebut, batas waktu pendaftaran seleksi PPPK tahap II akan dibuka sampai dengan lima hari kedepan atau sampai tanggal 20 Januari 2025.
Dengan diberlakukannya perpanjangan waktu tersebut, para tenaga honorer non formasi memiliki kesempatan untuk dapat tercatat sebagai ASN melalui seleksi PPPK tahap II.
Meski kesempatan terbuka lebar, masih banyak tenaga honorer yang hingga saat ini tengah mempertanyakan manfaat dari perpanjangan pendaftaran seleksi.
Anggapan tersebut muncul karena adanya ketidak kesesuaian antara kualifikasi yang dimiliki oleh calon pelamar dengan kebutuhan formasi PPPK.
Guna menjawab pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian atau PPK untuk melakukan sejumlah tindakan.
Adapun hal pertama yang menjadi tugas sekaligus kewenangan PPK terkait perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap II adalah menyebarluaskan informasi kepada publik.
Selain mengedarkan informasi secara materil yang dapat diakses atau diunduh melalui situs resmi, BKN juga meminta PPK melakukan langkah pendaftaran.
Melalui Pejabat Pengelola Kepegawaian, BKN juga menyarankan agar para tenaga honorer segera melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahap II.
Keikutsertaan dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap II, secara khusus ditujukan kepada para tenaga honorer yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN.
Terkait dengan keresahan sebagian tenaga honorer yang menyoal perbedaan kualifikasi dengan jenis formasi, BKN melalui PPK memberikan solusi.
Baca Juga: Jauh Lebih Besar dari Prediksi! Bocoran Eksklusif Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu
Meski terdapat ketidaksesuaian antara formasi dengan kualifikasi, proses pendaftaran bagi para tenaga honorer tetap perlu dilakukan.
Mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB tertanggal 15 Januari 2025, hal terpenting untuk dilakukan para tenaga honorer saat ini adalah melakukan pendaftaran.
Tujuan awal dilakukannya pendaftaran bagi para tenaga honorer pada seleksi PPPK tahap II adalah memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
Selain memenuhi seluruh rangkaian proses seleksi, perpanjangan waktu pendaftaran juga untuk menjadikan tenaga honorer sebagai prioritas seleksi PPPK.
Karena itu, melalui PPK BKN juga memperingatkan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk mulai melakukan proses seleksi PPPK tahap II.
Pengabaian terhadap isi Surat Edaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dapat berakibat peluang sebagai PPPK hilang.***