News

Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau DJP Online? Ikuti Cara Berikut Ini Ya..

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 16 Jan 2025, 12:39 WIB
Illustrasi. Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya bisa melalui sistem DJP Online.

AYOJAKARTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah bisa dilakukan.

DPJ memastikan bahwa untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 masing menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online.

Meskipun sudah ada sistem baru, yaitu Coretax, pelaporan masih dilakukan menggunakan sistem yang lama.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Series: Desain Baru dan Teknologi Canggih dengan Fitur Penghapus Audio

SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sudah bisa dilaporkan oleh masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2025.

Walau begitu, nantinya sistem baru, yaitu Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024.

Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya bisa melalui sistem DJP Online.

Berikut ini merupakan cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui sistem DJP Online:

- Buka laman pajak.go.id/portal-layanan-wp
- Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” yang terletak di bagian atas
- Pilih jenis layanan pelaporan pajak, lalu klik tombol “Klik di sini”
- Pilih SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda
- Pastika seluruh data yang telah diisi sudah benar dan lengkap
- Setelah data sudah benar, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar
- Kirim SPT menggunakan fitur e-Filling atau e-Form
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-rata SNBP 2025 di Universitas Negeri Surabaya, Cek Jurusan 88 yang Ada UNESA, Ada Incaranmu?

Perlu diingat bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 akan menggunakan sistem terbaru, yaitu Coretax.

Coretax merupakan sistem aplikasi administrasi pajak yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta mengurangi kesalahan dalam proses administrasi.

Nantinya sistem Coretax tidak akan menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi dari email atau nomor telepon yang terdaftar.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky