News

Harga Tiket Pesawat Naik 30 Persen, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Jelang Nataru

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Selasa 20 Des 2022, 12:44 WIB
Harga Tiket Pesawat Naik 30 Persen, Ini Syarat Calon Penumpang Pesawat Jelang Nataru

AYOJAKARTA.COM - Moda transportasi udara yakni pesawat menjadi salah satu alternatif yang baik dan efektif bagi masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, dalam perayaan Natal dan Tahun Baru ini masih di tengah pandemi Covid-19 sehingga ada beberapa syarat penumpang pesawat yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan.

Selain itu, karena tingginya peminat, tarif tiket pesawat jelang Nataru juga turut mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jelang Nataru Penjualan Tiket Kereta Api Meningkat, PT KAI Siapkan 736.406 Tiket!

Kenaikan harga tiket pesawat dari Jakarta ke tujuan domestik, berkisaran 20 persen hingga 30 persen.

Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube metrotvnews menyatakan bahwa, untuk moda transportasi udara khususnya pesawat memiliki kenaikan jumlah penumpang yang cukup signifikan.

Tercatat data dari menteri perhubungan yakni, kenaikan jumlah penumpang lebih dari 50 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

Baca Juga: Harga Tiket Dianggap Kemahalan, Konser Farel Prayoga di Gunungkidul Yogyakarta Sepi Penonton

Berhubung masih dalam kondisi Covid-19 PPKM level 1 di beberapa daerah atau kabupaten di Indonesia.

Peraturan yang harus dilakukan salah satunya yaitu kewajiban memakai masker dan sudah di vaksin booster.

Namun, bagi para penumpang untuk saat ini tidak diperlukan menyertakan bukti tes PCR atau antigen.

Baca Juga: Konser Farel Prayoga Sepi Penonton Diduga Gegara Harga TIket Mahal, Warganet: 250 Ribu Mending Beli STB

Bagi calon penumpang yang berusia diatas 18 tahun diwajibkan sudah divaksin dosis ketiga atau booster dan bagi yang berusia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

Tetapi bagi calon penumpang yang memiliki penyakit khusus yang tidak bisa vaksinasi, maka saat ini tidak wajib untuk menunjukkan bukti hasil negatif tes PCR atau swab antigen.

Selain itu, di Bandara Soekarno Hatta masih diwajibkan untuk menggunakan masker saat check in maupun di dalam Bandara.

Baca Juga: Segini Harga Tiket Termurah Konser Seventeen di Jakarta Lengkap Link Beli

Sementara itu, kenaikan harga tiket pesawat rute domestik antara lain terjadi untuk tujuan Makassar, Surabaya, Bali dan Medan.

Harga tarif pesawat ke Makassar biasanya di hanya berkisar Rp1,4 juta per penumpang, sedangkan kini naik menjadi Rp 1,9 juta per penumpang.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Desi Kris