News

Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tak Bisa Dijadikan Motif Pembunuhan, Ini Penjelasan Ahli Kriminolog

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 19 Des 2022, 14:39 WIB
Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi Tak Bisa Dijadikan Motif, Begini Penjelasan Ahli Kriminolog

AYOJAKARTA.COMAhli Kriminologi dari Universitas Indonesia, yakni Muhammad Mustofa menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Muhammad Mustofa menyampaikan jika dugaan pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022) saat bersaksi untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.

Baca Juga: Akhirnya Dilakukan Pemeriksaan Poligraf, Ronny Talapessy Sebut Penyidik Cari Bukti Pengakuan Putri Candrawathi

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, jaksa dalam persidangan menanyakan terkait motif dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Saudara ahli tadi menerangkan tentang motif ya, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, karena dendam, nah ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian yang terjadi tanggal 8 Juli tersebut ya, menurut ahli untuk dari berbagai motif ini bisa engga motif dari jangka waktu yang sudah diterangkan oleh dalam garis besar itu kejadiannya sekitar berapa menit itu bisa engga motif pelecehan seksual itu jadi menjadi motif dalam perkara ini yang utama?” tanya jaksa.

“Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo),” jawab Muhammad Mustofa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Gunakan Gelangnya Lagi, Ronny Talapessy: Tetap Saja Pakai Misal Tidak Terjadi Apa-apa

“Kalau dari waktu?” tanya jaksa lagi.

“Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi dia tau kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh,” ungkap Muhammad Mustofa.

“Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu kepada polisi alat buktinya cukup tapi ini tidak dilakukan,” lanjut Mustofa.

Baca Juga: Kebohongan Putri Candrawathi Terbongkar karena Gelang Miliknya, Kok Bisa? Ronny Talapessy Jelaskan Ini

Ketika dikonfirmasi oleh jaksa mengenai tidak adanya alat bukti maka tidak bisa menjadi motif, ahli kriminolog kemudian mengiyakan.

“Tidak bisa,” sahut Mustofa.

Seperti yang diketahui dalam perkara pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi mengaku jika dirinya dilecehkan oleh Yosua.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Putri Candrawathi Diragukan, Reza Indragiri: Tuduhan yang Mengada-ada Bisa Jadi Alibi

Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada hasil yang membuktikan jika Putri Candrawathi memang mendapat tindakan pelecehan.

Ahli Kriminolog kemudian menuturkan jika ada emosi yang berkaitan dengan peristiwa di Magelang.

“Yang jelas ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa yang di Magelang, tapi tidak jelas,” tuturnya.

“Artinya tidak ada bukti, tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?” tanya jaksa.

“Tidak bisa,” tutup Mustofa.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris