AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, meskipun tidak semua dapat merasakan kesempatan yang sama.
Dengan kebijakan tersebut, muncul banyak pertanyaan tentang siapa yang akan diangkat dan kriteria apa saja yang menjadi dasar seleksi.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro di Indonesia, Masih Dugaan?
Berikut ini kriteria pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu (15/1/2025):
- Salah satu syarat utama adalah tenaga honorer harus terdaftar dalam sistem database milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga honorer yang pernah mengikuti proses seleksi CPNS atau PPPK tetapi belum berhasil lulus tetap memiliki peluang.
- Pengangkatan hanya berlaku untuk posisi yang membutuhkan tenaga kerja paruh waktu, seperti guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Rilis Hari Ini, Benarkah?
- Setiap tenaga honorer yang diusulkan untuk diangkat akan melalui proses evaluasi kinerja.
Adapun proses pengangkatan ini dilakukan secara bertahap untuk menjamin transparansi dan akurasi, di antaranya:
- Usulan dari Instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib mengajukan usulan kebutuhan pegawai.
- Persetujuan oleh Menpan RB
Setelah usulan diterima, Menpan RB akan menentukan jumlah tenaga honorer yang layak diangkat berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
- Penerbitan Nomor Induk Pegawai
Nomor induk pegawai (NIP) akan diberikan kepada PPPK yang telah lolos seleksi dan ditetapkan.
Untuk durasi kontrak dan hak PPPK Paruh Waktu akan bekerja dengan kontrak awal selama satu tahun.
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret! Inilah 7 Persyaratan Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Guru
Masa kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Selain itu, gaji dan tunjangan yang diterima disesuaikan dengan peraturan daerah.
Meski statusnya paruh waktu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan, pengembangan karir, serta kewajiban yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya.
Namun, jam kerja dan besaran tunjangan mungkin berbeda tergantung pada anggaran instansi masing-masing.***