AYOJAKARTA.COM – Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan hari ini kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice.
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Irfan Widyanto.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Hendra Kurniawan sempat menuturkan kekecewaan atas putusan PTDH yang ia terima.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Tv One News pada (16/12/2022), saksi Hendra Kurniawan yang juga sekaligus terdakwa obstruction of justice menuturkan bahwa saat ini dirinya tengah mengajukan banding.
Awalnya Jaksa menanyakan apakah Hendra Kurniawan juga disidang kode etik polri.
Hendra Kurniawan lantas menjawab, “Disidang kode etik polri, tuntutannya PTDH, betul tapi upaya banding ya Pak.”
Hendra Kurniawan juga menuturkan bahwa dirinya saat ini dimutasi ke Pati Yanma atas keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice.
“Setau saya kalau tidak ada jabatan itu demosi Pak didemosi karena dimutasikan sebagai Pati Yanma karena permasalahan kode etik,” ujar Hendra.
Jaksa lantas kembali bertanya, terkait masalah apa yang kemudian menyebabkan Hendra Kurniawan harus di kode etik.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggung jawaban sebagai Kepala Biro dimana dinilai kurang professional dan kami masih dalam upaya banding,” jelas Hendra.
Kemudian Jaksa kembali mencecar Hendra Kurniawan dengan menanyakan inti pokok kurang profesional tersebut perihal apa.
Baca Juga: Lingling Tunangan Richard Eliezer Harap Ferdy Sambo Mendapatkan Hal Ini: Jangan Sampai…
“Sedikit saya bisa jelaskan masalah kurang profesional saya juga tidak mengerti karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang di sidang, 1 daring lainnya tidak hadir yang menurut saya ada juga tidak profesional di dalam proses itu,” jawab Hendra Kurniawan.
“Sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan bahwa saya kurang profesional tadi,” imbuhnya kepada Jaksa.
Hendra Kurniawan juga menjelaskan bahwa masalah tidak profesional tersebut terkait proses penyelidikan kasus baku tembak di Duren Tiga.
“Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga,” papar Hendra Kurnaiwan. ***