AYOJAKARTA.COM – Pada tahun 2023 pemerintah berencana memberikan 4 bantuan sosial baik berupa bantuan tunai maupun non tunai.
Baru-baru ini terdengar kabar adanya 4 bansos atau bantuan sosial khusus pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan.
4 Bantuan bisa didapatkan asalkan penerima bantuan merupakan pemilik dari kartu BPJS KIS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat) dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Dikutip melalui kanal Youtube Diary PKH oleh ayojakarta.com pada 16 Desember 2022, berikut penjelasan KIS PBI BPJS dan 4 bantuan yang bisa didapatkan pada 2023 apabila menjadi pemilik kartu PBI BPJS KIS.
KIS BPJS dibedakan menjadi dua jenis yaitu KIS BPJS kesehatan yang berbayar dan KIS BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebanyak 96,8 juta jiwa masyarakat di seluruh Indonesia ditargetkan pemerintah menjadi penerima KIS BPJS Kesehatan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan 4 Bantuan Sosial (Bansos).
Baca Juga: Piala AFF 2022 Timnas Indonesia Apakah Tanpa Elkan Baggot? Yuk! Simak Selengkapnya di Sini
Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung, atau disebut PBI (Penerima Bantuan Iuran) ini akan mendapatkan Bansos 2023 yang akan disalurkan oleh pemerintah sebagai upaya perlindungan sosial khususnya bagi warga masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sehingga apabila tidak termasuk dalam DTKS, maka tidak akan menerima.
Berikut 4 bantuan yang bisa didapatkan pada tahun 2023:
PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Bantuan Pangan Non Tunai tetap berbentuk saldo, yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.
Baca Juga: Piala AFF 2022 Timnas Indonesia Apakah Tanpa Elkan Baggot? Yuk! Simak Selengkapnya di Sini
Program Indonesia Pintar
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
Bantuan Sosial (Bansos) Lansia dan Disabilitas
Bantuan yang akan diberikan Kementerian Sosial pada lansia berusia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas.
Cara dari keseluruhan bantuan tadi adalah dengan menjadi peserta dalam DTKS yang mana berarti data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Setelah itu, apabila pengguna KIS PBI BPJS atau BPJS Kesehatan dengan PBI, dapat memeriksa penerimaan Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial melalui cara berikut ini.
Buka browser pada smartphone atau hape dan ketik link cekbansos.kemensos.go.id
Isi dan lengkapilah data diri sesuai yang dibutuhkan, jangan sampai ada yang terlewati.
Input kode dengan memasukkan 8 huruf yang sesuai dengan gambar yang tertera.
Apabila kesulitan, tekan tulisan "Captcha" untuk mendapatkan kode baru.
Kemudian klik "Cari data."
Jika telah terdaftar sebagai penerima salah satu Bansos, pada sistem akan menampilkan informasi terkait hal tersebut dalam format Nama Penerima, umur dan daftar jenis bansos.
Kemudian, di kolom Bansos, misalnya BPNT akan terdapat tulisan yang berisi Status "YA", Keterangan "Proses PT Pos", dan periode bantuan yang diterima yang akan dicairkan melalui PT Pos.
Sebagai catatan, apabila KIS atau BPJS Kesehatan dengan PBI tidak digunakan dalam jangka waktu 6 bulan, maka akan dinonaktifkan. Jadi pastikan masih menjadi peserta aktif dan aktif dalam pemakaian untuk menerima 4 Bansos 2023.***