AYOJAKARTA.COM - Kabar mengenai bantuan pemerintah sebesar Rp 20 juta memang benar adanya.
Bantuan sosial ini akan disalurkan oleh pemerintah kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai bulan Desember tahun ini.
Pemerintah menargetkan seluruh bantuan sosial tahun 2022 ini agar bisa tersalurkan semua baik melalui Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga-lembaga lainnya.
Pasalnya jika ada bantuan yang tidak terealisasikan maka akan menjadi catatan dan kemudian mempengaruhi anggaran yang akan gelontorkan pemerintah pada tahun depan.
Kemudian untuk bantuan sebesar Rp 20 juta yang rencananya akan direalisasikan pemerintah pada Desember ini bukan bantuan yang diakumulasikan selama satu tahun, tetapi merupakan bantuan langsung sekali terima.
Bantuan ini pun hanya terdiri dari satu jenis bantuan dengan nominal Rp 20 juta.
Bantuan sosial ini adalah Program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST.
Baca Juga: Serpihan Peluru Tak Bertuan Bersarang di Otak Brigadir J, Ahli Balistik: Bentuknya Sangat Kecil
Program RST ini didasarkan pada Keputusan dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 yang berisi tentang petunjuk teknis Program RST.
Sebelum dikenal dengan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) program ini dikenal sebagai program Rumah Tidak Layak Huni atau istilah yang dikenal di masyarakat adalah program bedah rumah.
Besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut akan digunakan sebagai dana untuk perbaikan rumah yang sudah tidak layak huni sesuai dengan persyaratannya.
Program RST ini didapatkan dari anggaran yang dikeluarkan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Selain anggaran yang didapatkan dari pemerintah, ada yang dari lembaga-lembaga negara yaitu TNI atau Polri.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun YouTube Diary PKH berikut adalah persyaratan kondisi rumah untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta.
Dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
Dinding dan atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
Baca Juga: Bantah Ricky Rizal yang Keceplosan, Lagi-lagi Kuat Maruf Bikin Seisi Ruang Sidang Tertawa
Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan juga mungkin keramik tetapi dalam kondisi rusak.
Kondisi rumah tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus atau MCK, atau memiliki namun tidak layak.
Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi per orang didalam 1 rumah.
Kemudian untuk persyaratan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan ini aebagai berikut.
Baca Juga: Bantah Ricky Rizal yang Keceplosan, Lagi-lagi Kuat Maruf Bikin Seisi Ruang Sidang Tertawa
Harus memiliki Kartu Identitas atau Kartu Keluarga atau KTP
Termasuk fakir miskin yang terdata di dalam DTKS
Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah setempat.
Demikianlah beberapa informasi mengenai program Rumah Sejahtera Terpadu dengan nilai bantuan sebesar Rp 20 Juta.***