News

Uang Tambahan di Luar Gaji Pokok akan Dikirim Taspen 1 Februari 2025 ke Rekening Pensiunan PNS Golongan Ini, Segini Nominalnya...

Oleh: Admin Rabu 15 Jan 2025, 17:21 WIB
Ilustrasi. Pensiunan PNS

AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia datang untuk pensiunan PNS golongan tertentu.

Ada uang tambahan di luar gaji pokok yang akan dikirim oleh PT Taspen ke rekening pensiunan PNS golongan tertentu.

Uang tambahan tersebut akan dikirim pada 1 Februari 2025 senilai Rp 420-495 ribu.

Setiap bulannya, pensiunan PNS sendiri akan menerima gaji pokok yang disalurkan melalui PT Taspen.

Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Rilis Hari Ini, Benarkah?

Gaji yang diterima pun sesuai dengan golongan masing-masing.

Selain gaji pokok, ada juga tunjangan lain yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

Tunjangan tersebut adalah untuk suami/ istri yakni 10 persen dari gaji.

Untuk anak sebesar dua persen dari gaji dan tunjangan pangan per anggota keluarga mendapat Rp72.420.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret! Inilah 7 Persyaratan Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Guru

Lantas golongan apa yang akan menerima tunjangan sebesar Rp420-495 ribu?

Dikutip dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, Rabu (15/1/2025) tunjangan tersebut adalah tunjangan suami/ istri khusus pensiunan golongan IVd.

Berikut ini adalah rincian tunjangan suami/istri bagi pensiunan PNS golongan IV:

Golongan IVa: Rp174.810 - Rp420.000

Golongan IVb: Rp174.810 - Rp437.780

Golongan IVc: Rp174.810 - Rp456.290

Golongan IVd: Rp174.810 - Rp475.590

Golongan IVe: Rp174.810 - Rp495.710.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris