News

Kabar Gembira! Insentif Prakerja 2023 Naik, Siap-Siap Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Begini Syaratnya

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 16 Des 2022, 13:01 WIB
Insentif Prakerja 2023 Naik, Siap-Siap Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Begini Syaratnya

AYOJAKARTA.COM--Kabar gembira, di tahun 2023 mendatang akan banyak kejutan dari Kartu Prakerja.

Jadi insentif Prakerja di tahun 2023 resmi naik. Hal ini disampaikan resmi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat dengan PMO Prakerja.

Dikutip AyoJakarta.com melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023.

Baca Juga: Benarkah Bansos 2023 Akan Dihapus? Begini Nasib PKH, BPNT dan BLT Nantinya!

Hingga akhir 2022, Program Kartu Prakerja melanjutkan dengan skema semi bansos dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Besaran bantuan Prakerja di skema normal akan naik menjadi Rp4,2 juta per individu di tahun 2023.

Baca Juga: Dituduh Numpang Hidup, Rizky Billar Bungkam Mulut Netizen dengan Hal Ini

Adapun rinciannya berupa biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan dibagikan sebanyak satu kali, serta insentif survey sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survey.

Menko Airlangga juga menuturkan bahwa Program Kartu Prakerja akan diimplementasikan secara online, offline, maupun bauran.

Sehingga memungkinkan bagi penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kenali Tipe Toxic Person Agar Mentalmu Tetap Sehat, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja.

Adapun syarat untuk dapat mendaftar Program Kartu Prakerja antara lain.

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Rezeki Akhir Tahun! Bansos Masuk Lagi Rp600 Ribu dan Rp300 Ribu, Buruan Cairkan Sebelum Hangus!

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19

- Bukan pejabat Negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang belum pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya bisa mendaftarkan dirinya melalui website https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

***

 

 

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Kiki Dian Sunarwati