AYOJAKARTA.COM - Sejumlah saksi penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo menjalani sidang di pengadilan.
Salah satu yang disoroti adalah soal hasil poligraf sejumlah saksi pada penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nilai poligrafnya negatif, sedangkan Bharada E dan Bripka RR bernilai positif.
Hal ini berkaitan dengan kesaksian mereka soal dengar suara tembakan dari Ferdy Sambo pada Brigadir J.
Jamin Ginting, seorang pakar hukum pidana membeberkan soal hasil poligraf yang dijadikan sebagai alat bukti.
"Hasilnya digunakan penyidik untuk menindaklanjuti proses penyidikan," ucapnya dengan jelas.
"Agar bisa dibuktikan, siapa yang berkata jujur dan tidak jujur," tambahnya.
Baca Juga: Ijazah Mbah Moen: Hindari Ini Karena Bisa Jadi Penyebab Rezeki Seret, Mudah Dipraktikkan!
Terlebih jika seorang ahli yang menjelaskan soal hasil poligraf tersebut, bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Ia memberikan contoh jika salah satu saksi mengaku tak mendengar tembakan dari Ferdy Sambo.
"Bharada E mengatakan kalau FS ikut menembak, lalu ada pertanyaan yang dijawab dengan kecenderungan negatif yang artinya berbohong," jelas pakar hukum pidana ini.
Maka soal kesaksian tak dengar tembakan ini bisa menjadi bukti.
Baca Juga: Gempa Susulan Cianjur Total Sebanyak 418 Kali Per Hari Ini, Tak Ada Potensi Tsunami dan Mulai Stabil
Asal dilengkapi dengan satu keterangan ahli, satu keterangan saksi dan alat bukti lain.
"Ini menguatkan adanya penembakan," tambahnya.
Sehingga disimpulkan jika hasil poligraf ini tidak bisa berdiri sendiri.
Tetapi jika ada bukti pendukung lain, maka bisa dijadikan kekuatan bagi hakim.
"Ini menjadikan kekuatan bagi hakim dan jaksa sebagai bukti yang sah," tandasnya.***