AYOJAKARTA.COM- Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (12/12) dimana Hakim Wahyu menjelaskan terkait Tim Khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo,sudah membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sebelumnya, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menegaskan bahwa dirinya telah mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Waduh! Gara-gara Hal Ini Ferdy Sambo Kembali Dianggap Akting Dalam Persidangan, Kok Bisa Ya?
Kemudian Hakim menanyakan kembali tentang dalih pelecehan yang sudah dibatalkan oleh Mabes Polri, Hakim pun menganggap, sikap Putri yang mempertanyakan mengapa polri memberikan pemakaman kedinasan kepada almarhum Yosua itu menyudutkan polri.
“Apa yang saudara sampaikan pada saat pelecehan mengenai dalih pelecehan tadi,sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu, dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu,” kata hakim yang dikutip dari kompastv, Selasa (13/12).
Selanjutnya, Putri pun meminta maaf atas hal tersebut. Ia mengaku sangat mencintai institusi Polri. Namun terkait hal tersebut, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual.
“Saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang rasakan selama ini,” kata Putri.
“Saya hanya diam karena saya ikhlas menjalankan semua, karena saya hanya berserah sama Tuhan,” lanjutnya sambil menangis.
Sementara itu, Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan korban pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Joshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Beberapa Kali Guncang Karangasem dan Sekitarnya 5.0 Magnitudo
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dan pada akhirnya mereka pun didakwa sudah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.