AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada siang hari ini Senin (12/12/2022) kembali menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, JPU telah menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelum persidangan dimulai penasehat hukum Putri Candrawathi menyampaikan permintaannya untuk melakukan sidang secara tertutup karena berkaitan dengan motif pembunuhan berencana yang diduga karena pelecehan seksual.
Baca Juga: Momen Tanya Jawab Hakim dan Putri Candrawathi Sebelum Sidang Tertutup Soal Pelecehan Seksual.
Namun Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sudah dihentikan polisi karena tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Majelis Hakim kemudian menanyakan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai sidang yang dilakukan secara tertutup.
Namun JPU menolak jika sidang tersebut dilakukan tertutup berdasarkan pedoman undang- undang dan tidak ada perintah dari Mahkamah Agung.
"Izin yang mulia, kami menolak terhadap persidangan pada hari ini dilakukan secara kami menolak sidang tertutup kami berpedoman pada pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan anak, kemudian pedoman dari Mahkamah Agung pun tidak ada perintah sama sekali untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindakan kesusilaan," ucap JPU dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah ia merasa keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.
"Apakah saudara merasa terbebani dalam pemeriksaan saudara dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Hakim.
"Iya yang mulia, bila berkenan sidang tertutup," jawab Putri Candrawathi.
Berdasarkan pertimbangan dari JPU dan saksi Putri Candrawati kemudian Majelis Hakim pun memutuskan untuk sidang dilakukan secara tertutup hanya pada saat menyentuh konten asusila saja.
Majelis Hakim pun meminta untuk semua pengunjung agar meninggalkan lokasi sidang saat sedang berlangsung kesaksian tentang konten asusila.
"Sidang dinyatakan tertutup hanya saat menyentuh konten asusila, selebihnya akan dinyatakan terbuka.
Ketika sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika Majelis Hakim menyatakan sidang dilakukan tertutup, mohon untuk meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orangpun kecuali penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," ucap hakim.
Hingga saat ini persidangan pun masih berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.***