AYOJAKARTA.COM--Kabar gembira bagi pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan karena di tahun 2023 bisa mendapatkan 4 bantuan baik tunai maupun non tunai.
Dan bagi pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan diharapkan jangan sampai kartu yang dimiliki tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah.
Pemerintah akan memberikan 4 bantuan baik tunai maupun non tunai kepada pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mohon Maaf, 9 Bansos ini Akan Dihapus Tahun 2023, Simak Info Selengkapnya di Sini!
Di tahun 2023 pemerintah akan terus melakukan upaya perlindungan sosial khususnya bagi warga masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Salah satunya adalah bantuan KIS BPJS Kesehatan yang gratis dari pemerintah atau istilahnya bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
KIS BPJS Kesehatan yang gratis atau PBI akan mentargetkan penerimanya sebanyak 96,8 juta orang di seluruh Indonesia.
Dan syarat utamanya adalah mereka supaya bisa mendapatkan bansos KIS BPJS Kesehatan PBI ini adalah mereka harus terdaftar dulu di DTKS.
DI tahun 2023 mendatang bagi pemilik bansos KIS BPJS Kesehatan PBI bisa mendapatkan bantuan lain dimana penyalurannya dapat diberikan secara tunai dan non tunai.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Bansos yang Tidak Akan Dilanjutkan di Tahun 2023
Berikut 4 bantuan yang bisa didapatkan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan PBI:
1.Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)
Dimana bantuan ini target penerimanya adalah 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Dan syarat utamanya adalah harus terdaftar di DTKS. Artinya bagi pemilik KIS di tahun 2023 mendatang berpotensi mendapatkan PKH.
2. Bantuan BPNT atau Program Sembako
Sama dengan PKH, syarat utama penerima BPNT atau Program Sembako ini adalah harus terdaftar di DTKS.
Maka dari itu penerima bantua KIS juga akan berpotensi menerima bantuan BPNT juga.
Kuota penerima KIS sendiri adalah 18,8 juta penerima. Dan apabila dari kuota ini yang telah ditetapkan ada yang dinonaktifkan oleh pemerinta daerah maka nantinya akan digantikan oleh orang lain.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Siapkan Bansos Rp476 Triliun di Tahun 2023, Salah Satunya PKH Masih Berlanjut
3.Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Syarat bantuan PIP sama seperti halnya 2 bantuan sebelumnya, yaitu wajib terdaftar dalam DTKS.
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali.
Bantuan ini menyasar ke siswa siswi yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp 450ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp 750ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp 1juta.
Baca Juga: Segera Cek! Inilah Kriteria Penerima Bansos PKH Balita 2023 dan Dapatkan Bantuan Rp3 Juta
4. Bantuan Sosial (Bansos) Atensi Permakanan Untuk Disabilitas dan Lansia.
Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun keatas yang termasuk keluarga tunggal.
Dimana lansia ini di dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.
Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang Disabilitas.
Dan diutamakan disabilitas berat, dan Wajib terdaftar di DTKS baik lansia maupun disabilitas tersebut.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi, 6 Bansos Ini Akan Kembali Turun Pada 2023 Mendatang, Cek Detailnya di Sini!
Bagi penerima bantuan ini di tahun 2022 ini, kemungkinan besar di tahun 2023 akan menerima kembali.
Makan besar kemungkinan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan PBI akan bisa mendapatkan bantuan Bantuan Atensi Permakanan ini juga di tahun 2023.
Demikianlah 4 bantuan yang bisa didapat oleh pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan PBI di tahun 2023 mendatang.***