AYOJAKARTA.COM – Pencairan bansos PKH tahun 2022 telah berkhir, dan akan segera berlaku pada tahun anggaran 2023 Kementerian Sosial.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) terbagi dalam 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satu pembagian bansos ini ke balita atau anak usia dini 0-6 tahun dengan nila bantuan Rp3 juta per tahun.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai penerima bansos PKH Balita 2022, dan terdapat kesempatan pada periode 2023.
Hanya saja, Kemensos belum mengumumkan secara resmi penyaluran bansos PKH tahun 2023 kapan akan dimulai.
Dikutip ayojakarta.com dari laman resmi @Kemensos.go.id ada beberapa syarat dan mekanisme serta peraturan bansos PKH yang berdasarkan pada tahun 2022.
Seperti inilah ulasan lengkap tentang syarat dan mekanisme serta jadwal pencairan bansos PKH balita 2023.
Total dana bansos PKH balita yang berhak diterima adalah Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Tahapan pencairan diantaranya :
Tahap 1 dimulai Januari-Maret
Tahap 2 dimulai April-Juni
Tahap 3 dimulai Juli-September
Tahap 4 dimulai Oktober-Desember
Bansos PKH balita ini akan disalurkan secara langsung ke penerima melalui transfer di rekening Himbara yang telah terdaftar sebelumnya.
Perlu diketahui, Kementerian Sosial hanya akan memilih masyarakat yang akan dijadikan KPM melalui database yang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Oleh hal tersebut, pastikan Anda benar-benar sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos, tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan berbagai jenis bansos.
Silahkan bawa berkas seperti KTP dan KK yang asli maupun fotocopy ke kantor kelurahan atau desa setempat.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Terbukti Melontarkan Tembakan Mematikan ke Arah Brigadir Yosua
Berikan berkas yang menjadi syarat ke petugas dan isi formulir pendaftaran pengajuan calon KPM.
Tunggu hingga ada pemberitahuan selanjutnya atau bisa dicek melalui link resmi Kemensos.
Kemensos telah menentukan syarat dan kriteria balita yang berhak menerima bansos PKH, diantaranya sebagai berikut:
1. Anak dengan status WNI
2. Berasal dari keluarga miskin
3. KTP dan KK orang tua telah terdaftar di DTKS Kemensos
4. Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima bansos PKH
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sesar Cimandiri, Sesar Baribis dan Sesar Mataram di Jalur Gempa Bumi
Bagi pengguna Android bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos dan bagi yang menggunakan komputer bisa mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian, isi dan lengkapi kolom data wilayah penerima mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan serta Desa.
Isi dengan benar kolom nama lengkap dan pastikan sesuai KTP maupun KK.
Salin delapan huruf kode unik ke kolom yang tersedia.
Terakhir klik “Cari Data” sistem akan mencocokan data yang telah diinput dengan DTKS Kemensos.
Hasil pencocokan data ini akan menampilkan identitas penerima, jadwal pencairan dan jenis bansos.***