News

Cairkan Dana BSU Sebelum 20 Desember, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Sudah Dibuat oleh Kemnaker

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 08 Des 2022, 02:33 WIB
Ilustrasi, pencairan bantuan Kemnaker berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) masih terus berlangsung pada bulan Desember 2022.

 

AYOJAKARTA.COM - Saat ini proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 600 ribu tahun 2022 masih terus berjalan. 

Pada bulan ini pencairannya akan dilakukan sampai 20 Desember 2022. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

Sementara itu jika dana BSU 2022 ini tak kunjung dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan, ada kemungkinan dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Profil Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang Ditahan KPK

Sebelumnya dana BSU ini telah tersalurkan kepada 11,67 juta pekerja yang telah memperoleh dana bantuan tersebut melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia. 

Kemudian, Kemenaker kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan. 

Dikutip dari kemnaker.go.id. di mana untuk mengetahui apakah para pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id program BSU ini diberikan satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Terungkap! Pekerjaan Sampingan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Setelah Sidang, Sampai Dikerumuni Wanita

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

  3. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

  4. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

  5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), damn bantuan produktif untuk usaha mikro.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Dian Naren