News

Tenaga Honorer Gagal SKD dan SKB CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Begini Ketentuannya

Oleh: Lilia Sari Selasa 14 Jan 2025, 14:07 WIB
Pendaftaran PPPK tahap 2 masih dibuka, tetapi akan ditutup sebentar lagi, tepatnya tanggal 15 Januari 2025.

AYOJAKARTA.COM — Apakah tenaga honorer yang gagal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) bisa mendaftar PPPK tahap 2?

Diketahui, pendaftaran PPPK tahap 2 masih dibuka, tetapi akan ditutup sebentar lagi, tepatnya tanggal 15 Januari 2025.

Menjelang penutupan pendaftaran PPPK tahap 2, ada pertanyaan terkait apakah pelamar yang gagal SKD dan SKB CPNS 2024 bisa ikut daftar PPPK tahap 2.

Jawaban pertanyaan ini dapat diketahui dari isi keputusan Menpan RB tentang kriteria pelamar yang dapat mengikuti PPPK tahap 2.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut penjelasan apakah tenaga honorer yang gagal SKD dan SKB CPNS 2024 bisa daftar PPPK tahap 2.

Baca Juga: Tidak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1? Pelamar Terdaftar di BKN Jadi Prioritas dan Bisa Ikut PPPK Tahap II

Ketentuan Daftar PPPK Tahap 2

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024, ada ketentuan baru yang berkaitan dengan kriteria pelamar untuk peserta non-ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi gagal seleksi administrasi dan dapat mengikuti seleksi tahap 2.

Berikut adalah ketentuan yang dapat mengikuti PPPK tahap 2:

- Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan gagal atau dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi di PPPK tahap 1.

- Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan gagal di seleksi administrasi pada seleksi CPNS.

- Non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS.

- Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar seleksi PPPK tahap 1.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa peserta yang gagal di SKD dan SKB CPNS 2024 tidak bisa mendaftar di PPPK tahap 2.

Yang bisa mendaftar PPPK tahap 2 adalah tenaga honorer yang dinyatakan TMS di tahap administrasi CPNS.

Namun, menurut Kemenpan RB dan BKN, peserta CPNS yang terdata di database BKN dan gagal di tahap SKD atau SKB bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

Demikianlah jawaban dari pertanyaan apakah tenaga honorer yang gagal SKD dan SKB CPNS 2024 bisa daftar PPPK tahap 2.***

Reporter Lilia Sari
Editor Tedi Rukmana