"Itu akan menjadi pertimbangan karena di dalam pasal penganiayaan itukan ada tingkatan ada penganiayaan berat, ada yang ringan. Nah ini kan kalau kita sudah melihat langsung ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter tapi kami kan melihat langsung."
Terkini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah mendapatkan surat pemberitahuan terkait dimulainya penyidikan atau SPDP dari kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, Kejati juga telah menerima berkas perkara milik AGH atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Adapun terkait kondisi terkini dari David Ozora saat dijenguk oleh Kejati diketahui telah semakin membaik dari kondisi sebelumnya.***
Artikel Terkait
TEGAS! Tanggapi Soal Opsi Restorative Justice Mario Dandy-David Ozora, Mahfud MD: Kajati DKI Keliru Atau Lebay
Kejati DKI Jakarta Tawarkan Keluarga David Damai dengan Mario, Jonathan Tantang Balik: Kami Siap Perang!
Waduh, Mario Dandy Pelaku Penganiayaan Dijerat UU ITE
Mario Dandy Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis karena Menyebarkan Video Penganiayaan