Sindir Mahfud MD, Arteria Dahlan Jelaskan Tugas Menko yang Wajib Lakukan Hal Ini Menurut Undang-Undang!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:38 WIB
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI (tangkap layar YouTube DPR RI)
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI (tangkap layar YouTube DPR RI)

AYOJAKARTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan pihak yang membocorkan laporan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Dalam rapat Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mencecar PPATK dan menyinggung Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang diduga telah membocorkan laporan tersebut.

Dikutip oleh ayojakarta.com dari YouTube DPR RI pada 23 Maret 2023, terungkap cara Arteria Dahlan menyindir sosok Menko Polhukam.

Arteria Dahlan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Baca Juga: Transaksi Rp 300 Triliun Bocor, Arteria Dahlan Sudutkan Mahfud MD dengan Ancaman Pidana 4 Tahun

Hal ini berlaku bagi semua pihak, termasuk menteri dan kepala lembaga seperti PPATK.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko ya yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," terang Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI (tangkap layar YouTube DPR RI)

Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan mempertanyakan apakah Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang membocorkan laporan tersebut.

Baca Juga: Ungkap Korupsi Terjadi di Berbagai Sektor, Mahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita!

Menanggapi hal tersebut, DPR akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK pada 29 Maret 2023 mendatang.

Rapat ini diadakan untuk membahas dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun yang diviralkan oleh Menko Polhukam atas temuan PPATK.

Arteria Dahlan juga menegaskan bahwa pihak yang membocorkan laporan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 37 UU TPPU yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengungkapkan atau menyebarluaskan informasi yang seharusnya dirahasiakan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: PANAS! Arteria Dahlan Berani Ancam Pidana Mahfud MD Gegara Bocorkan Transaksi Janggal di Kemenkeu

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X