AYOJAKARTA.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah klaim Criterium Energy Ltd. (CEQ) yang melakukan pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) terhadap Blok Bulu di lepas pantai Jawa Timur. Hal tersebut karena pengalihan belum mendapat persetujuan Menteri ESDM.
"Dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah terhadap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk meningkatkan fokus (going concern) Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam berinvestasi dan melaksanakan kegiatan operasional usaha hulu minyak dan gas bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penegasan bahwa segala transaksi pengalihan partisipasi interes, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial (onstream) tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Kementerian ESDM dalam siaran persnya, Jumat 24 Maret 2023.
"Sehubungan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada Wilayah Kerja Bulu sebagaimana diinformasikan dalam pemberitaan https://criteriumenergy.com/indonesia/ dan https://finance.yahoo.com/news/criterium-energy-ltd-ceq-announces-150000824.html, yang dalam prosesnya tidak dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan SKK Migas," ujar Kementerian ESDM lagi.
Sebelumnya, Criterium Energy Ltd. (CEQ) dalam situs tersebut mengumumkan langkah strategis memasuki pasar Asia Tenggara dengan mengakuisisi 42,5% saham Kontrak Bagi Hasil Bulu dengan nilai total US$1,6 MM yang berisi ladang gas Lengo, di lepas pantai Jawa Timur, Indonesia.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Asumsi Subsidi Listrik Tahun Depan Rp54 -Rp56 Triliun
Soal Tagihan Listrik Membengkak, Kata Menteri ESDM: Itu Kebijakan Korporasi
ESDM Harus Setop Aktivitas PT Antam di Gunung Papandayan!
Polisi Tangkap 10 Tersangka Perusakan Gedung ESDM, Mayoritas di Bawah Umur!
Kementerian ESDM Putuskan Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi Akhir November 2020
Kementerian ESDM Pastikan Perpanjang Diskon Tarif Listrik Hingga Akhir Tahun
Program Kompor Listrik Induksi, Mulan Jameela Meminta Kementerian ESDM Untuk Mengkaji Ulang
Update! Kembali Erupsi Hari Ini, 5 Desember 2022, PVMBG Kementerian ESDM Beri Himbauan Aktivitas Gunung Semeru
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Letusan Sekitar 1 Kilometer, Ini Imbauan Kementerian ESDM (16 Des)
Prof Subroto Meninggal Dunia, Pernah Jabat Menteri ESDM era Presiden Soeharto