AYOJAKARTA.COM - Oknum pegawai Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diduga telah melakukan penipuan hingga ratusan juta.
Oknum pegawai Kemendes tersebut diduga melakukan penipuan kepada CV GPN.
Bahkan, pegawai berinisial P itu melakukan penipuan senilai Rp168 juta.
Uang tersebut hingga kini tak kunjung dibayar.
Sementara itu, mengenai kasus dugaan penipuan yang dilakukan P ini, pihak Kemendes pun malah terkesan lepas tangan.
Kasus dugaan penipuan ini berawal dari P yang mengajak CV GPN untuk bekerja sama.
Kerja sama ini dalam hal belanja bahan rapat koordinasi Ditjen PDP Tahun 2022 pada April 2022.
Dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com, saat itu CV GPN melakukan pendanaan untuk keperluan pembelian ATK dengan nilai Rp43 juta.
Pegawai CV GPN berinisial R awalnya tak menaruh curiga dengan kerja sama tersebut.
Hingga pada hari pelaksanaan rapat, pegawai CV GPN tak diberi akses untuk meninjau langsung jalannya rapat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta.
Pegawai CV GPN pun mencoba untuk menghubungi pihak hotel dan mendapat kabar bahwa tak ada pelaksanaan rapat di hari itu.
Artikel Terkait
WASPADA! Aksi Penipuan Melalui Akun Palsu Kiky Saputri: Tidak Pernah Giveaway di TikTok
Digugat Atas Dugaan Penipuan Rp 1,8 M, Jhon LBF Ancam Serang Balik Pihak Penggugat
Tak Hanya Digugat Dugaan Penipuan Rp1,8 M, Jhon LBF Juga Disebut Merampas Saham Hive Five Secara Ilegal
Viral Korban Penipuan Ressa Herlambang Lapor Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya!
Buntut dari Tudingan Lakukan Penipuan, Jhon LBF Sambangi Polda: Sangat Mencoreng Martabat Saya!