Kominfo Resmi Blokir 15 PSE Game Online Berunsur Perjudian, Ini Daftarnya!

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:42 WIB
Daftar 15 Game Online yang DIblokir Kominfo karena Mengandung Unsur Judi
Daftar 15 Game Online yang DIblokir Kominfo karena Mengandung Unsur Judi

AYOJAKARTA.COM - Setelah ramai jadi perbincangan karena lolos pendaftaran PSE (Penyelengara Sistem Elektronik), akhirnya melalui Menkominfo 15 game perjudian resmi dimatikan.

Sempat menjadi pertanyaan publik bahwa game berunsur judi ini bebas melenggang berada di daftar PSE Kominfo sedangkan beberapa aplikasi diblokir.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny dalam keterangan pers, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Ditengah Isu Pemblokiran, Warganet Dihebohkan dengan Adanya Cuitan Tender Proyek Big Data Kominfo Rp 31 Miliar

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa (2/8/2022).

Sebanyak 15 sistem elektronik yang diblokir Kominfo tersebut yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga: Kominfo Minta Bantuan Kedubes Amerika untuk Komunikasi dengan Paypal Terkait PSE, Ini yang Dilakukan!

Ia mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ujar Menteri Johnny dikutip AyoJakarta.com dari tayangan KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).

Itulah 15 PSE Game Online Berunsur Perjudian yang telah di Blokir oleh Kominfo, semoga bermanfaat.***

Editor: Fathul Amanah

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X