AYOJAKARTA. COM - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila Karomani bersama tujuh orang lainnya yang terjaring dalam operasi yang dilakukan di Bandung, Lampung, dan Bali.
"Memang Benar bahwa pada dini hari tadi, Sabtu (20/8/2022), tim KPK menangkap beberapa pihak yang diduga telah melakukan pidana korupsi di Bandung dan Lampung. Salah satunya adalah rektor sebuah universitas negeri di Lampung ( Unila) ," kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri
Dalam hal ini tim KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang yang ditangkap tersebut termasuk Rektor Universitas Lampung.
"Sangat disayangkan. Mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan pencegahan korupsi," ujar Plt Dirjen pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud Prof Nizam.
Baca Juga: Heboh Isu Dana Judi Online Ferdy Sambo untuk Kawal Pilpres 2024, Begini Fakta Sebenarnya!
Setelah melakukan pemeriksaan, Karomani kini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Wakil Rektor Akademik Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta oleh komisi pemberantasan korupsi atau KPK.
Selanjutnya dari keempat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK ini langsung ditahan setelah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam 20 hari pertama proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron menjelaskan bahwa, Karomani dan 3 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap mengenai penerimaan siswa baru di jalur mandiri Universitas Negeri Lampung (UNILA) .
Keempatnya diduga telah menerima uang sebesar Rp100-350 juta. Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp404,5 juta, deposito bank Rp800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas setara Rp1,4 miliar.
Dalam kasus suap ini Karomani, Heryadi dan Muhammad Basri disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
Artikel Terkait
Viral! Mahasiswa Baru Unhas Ditolak Kampus Gara-gara Orientasi Seksualnya Non Biner, Begini Pengakuan Dosennya
Rusia Tolak Menghentikan Invasi ke Ukraina, Menparekraf Indonesia Sebut Alasan Menguntungkan
Lengkap! Lirik dan Terjemahan Lagu Blackpink: Pink Venom dengan Bahasa Indonesia
Sinopsis dan Link Nonton Streaming Big Mouth Episode 8: Chang Ho Mengetahui Lokasi Emas, Dia Big Mouse Asli?
Heboh Isu Dana Judi Online Ferdy Sambo untuk Kawal Pilpres 2024, Begini Fakta Sebenarnya!