Apa Itu Justice Collaborator? Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Siap Jadi JC

- Senin, 24 Oktober 2022 | 18:37 WIB
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, mengajukan kliennya menjadi justice collaborator (JC). (YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI)
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, mengajukan kliennya menjadi justice collaborator (JC). (YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI)

AYOJAKARTA.COM - kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, mengajukan kliennya menjadi justice collaborator (JC).

Istilah justice collaborator menjadi menarik perhatian sejak kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.

Kala itu Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator pada kasus tersebut.

Baca Juga: Lama Diam, Kini RD Buka Suara soal Buka-bukaan Denise Chariesta: Sekarang Gua Plong

Kali ini, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui kuasa hukumnya terkonfirmasi siap untuk menjadi JC.

Dilansir dari Suara.com, AKBP Dody Prawiranegara siap menjadi JC untuk membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Mungkin sebagian orang belum mengetahui dengan pasti apa arti dari justice collaborator.

Baca Juga: Heboh Isu Lesti Kejora Diboikot Indosiar, Ramzi Ikut Bersuara Ungkap Fakta Ini !

Dikutip dari website resmi Universitas Binus, justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan  penegak hukum.

Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:

1. Mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.

2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim Kian Terungkap, Satria Mulia Sebut Sosok Ini Pemeran Asli

Halaman:

Editor: Tedi Rukmana

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X